Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terlibat Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka, Kadispora Kota Bandung Ditahan

Naviandri
13/6/2025 17:46
Terlibat Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka, Kadispora Kota Bandung Ditahan
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Bandung ditahan Kejaksaan Tinggi Jabar karena kasus korupsi.(MI/NAVIANDRI)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

Tak hanya EM, Kejati Jabar juga menahan mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto Jumat (13/6) menjelaskan Kadispora Kota Bandungp pada 2020 menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum. Sementara mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada 2016 hingga 2021.

"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima. Para pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bandung. Untuk tersangka YI tidak ditahan, karena sedang menjalani penahanan kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung," bebernya.

Mereka, lanjut Dwi,  dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.

"Pemkot Bandung akan sangat terbuka terhadap penegakan hukum dan tidak akan pernah menghalang-halangi penegakan hukum," tegasnya.

Terkait pegawai Pemkot Bandung yang terlibat dalam kasus tersebut, Zulkarnain mengatakan, Pemkot Bandung tetap memagang asas praduga tak bersalah.  “Karena sudah berada di ranah hukum, kita serahkan penyelesaiannya kepada Kejati Jabar."

Dengan adanya kejadian ini, kata Zulkarnain, hendaknya menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya, untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. ASN  harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.

"Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang ASN Pemkot Bandung. Saya memastikan akan segera menunjuk pejabat baru, agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu," jelasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner