Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PROSES pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkendala calon pengurus yang memiliki riwayat kredit di perbankan alias BI Checking. Kondisi itu pada akhirnya memakan waktu karena pengusulan nama calon pengurus harus kembali diulang.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Euis Jamilah, tak memungkiri proses pembentukan Koperasi Merah Putih berjalan lamban. Kondisi ini karena dipengaruhi berberapa faktor teknis, salah satunya dalam konteks usulan kepengurusan.
"Jadi, setelah dilaksanakan musdesus, diusulkan nama-nama calon pengurus. Ternyata ada beberapa yang memiliki BI Checking. Ini terpaksa harus diulang lagi. Termasuk, kepengurusan itu tidak boleh ada yang kaitan keluarga," terangnya, Jumat (23/5).
Dari 360 desa dan kelurahan di Kabupaten Cianjur, sampai saat ini baru 175 desa yang sudah melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan khusus. Sisanya, masih berproses di tingkat desa dan kelurahan.
"Dari jumlah 175 desa yang sudah melaksanakan musdesus, baru 8 desa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," ungkap dia.
Saat ini, tim di Diskumdagin Kabupaten Cianjur tengah melakukan verifikasi dan validasi data hasil musdesus. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat upaya penyelesaian pembentukan Koperasi Merah Putih.
"Bagi yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat, kami juga langsung mengurusi legalitasnya ke pihak notaris," tutur dia.
Euis optimistis, pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Cianjur bisa selesai tepat waktu. Apalagi, Diskumdagin sudah bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang akan membantu pengurusan legalitas koperasi.
Sesuai rencana Koperasi Merah Putih ini akan di-launching pada 12 Juli 2025 bertepatan Hari Koperasi.
DPRD dorong percepatan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, mengatakan data yang dikantonginya memperlihatkan bahwa sampai sekarang baru lima koperasi yang diproses Kementerian Koperasi. Artinya, masih sangat banyak yang belum terbentuk karena di Kabupaten Cianjur terdapat sebanyak 360 desa dan kelurahan.
"Hingga saat ini baru terbentuk lima Koperasi Merah Putih yang diproses Kementerian Koperasi," katanya pada kegiatan temu tokoh dan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pondok Pesantren Rancakeuyeup, Kecamatan Tanggeung.
Kelima koperasi yang sudah diproses berada di di Desa Mekarwangi Kecamatan Haurwangi, Desa Jayagiri Kecamatan Sukanagara, serta Desa Hegarmanah, Desa Simpang, dan Desa Waringinsari di Kecamatan Takokak.
Dari lima koperasi yang diproses Kementerian Koperasi, satu di antaranya sudah berbadan hukum, sedangkan empat koperasi lainnya masih berproses.
"Melihat kondisi ini, kami terus mendorong Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian agar melakukan percepatan pembentukannya. Mereka harus lebih kerja keras lagi memfasilitasi desa dan kelurahan agar segera melakukan pembentukan koperasi," tegas Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cianjur ini.
Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan 18 kementerian dan lembaga dengan target sebanyak 80 ribu unit di seluruh Indonesia.
"Pembentukan dilakukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi, dengan fokus pada penguatan kelembagaan, SDM, permodalan, serta kemudahan akses pembiayaan," ungkapnya.
Keberadaan Koperasi Merah Putih juga diarahkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat seperti penyediaan sembako, obat murah, layanan simpan pinjam, logistik, hingga fasilitas kesehatan desa.
"Kami sangat berharap koperasi ini menjadi tulang punggung ekonomi desa dan memperkuat ketahanan masyarakat dari bawah khususnya di Kabupaten Cianjur," pungkas Lepi.
Kegiatan bakti kesehatan gratis digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang ditujukan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Secara keseluruhan, kondisi jemaah haji asal Kabupaten Cianjur lainnya dalam kondisi sehat.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Pergerakan tanah sudah makin meluas dan membuat kerusakan rumah bertambah. Tercatat ada 110 Kepala Keluarga (KK) atau 279 jiwa terdampak.
Awalnya, penyesuaian direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Nsmun pelaksanaan serentak akhirnya diputuskan pada Senin, 16 Juni 2025.
Per 15 Juni 2025, Pos Indonesia telah menerima sebanyak 174.025 kilogram atau lebih dari 174 ton barang milik jemaah haji untuk dikirimkan ke Indonesia.
Ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkenalkan AI for Smart-X (AISX) sebagai pusat kolaborasi riset baru yang akan menjadi penggerak utama dalam pengembangan kecerdasan buatan
RIBUAN ikan jenis udikan Sungai Ciwulan dan kolam milik warga Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mati secara mendadak.
Setelah diterbitkannya surat edaran jam malam untuk pelajar, Satpol PP bersama Polri dan TNI akan gencar melakukan operasi maupun razia yang sifatnya edukasi.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
KHAWATIR terjadi kecurangan, DPRD Kabupaten Karawang akan mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jemaah haji kelompok terbang 5 asal Kabupaten Garut sudah kembali ke Tanah Air
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Pendistribusian pertama menandai babak baru dalam penguatan ketahanan kesehatan nasional
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap profesi ojek online yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat.
NS sebagai tenaga pendidik telah melanggar peraturan. Berdasarkan keputusan rapat, dia secara resmi telah diberhentikan, sejak 13 Juni 2025.
Program ini bertujuan mencetak kader ulama dan ustaz unggul yang siap mengabdi dan membina umat di lingkungan pesantren Muhammadiyah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved