Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran.
Jika terlambat membayar THR, perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha.
Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan terkait pembayaran THR diminta tepat waktu. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan, Disnakertrans Provinsi Jabar, untuk melakukan monitoring.
“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” ucap Andri, Selasa (18/3).
Menurut Andri, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung, sehingga bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.
“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” tutur Andri.
Sejauh ini, lanjut Andri, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pekerja yang belum mendapat THR, maupun perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar THR.
“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” tutur Andri.
Andri berharap, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan. Karena hal tersebut merupakan hak dari karyawan.(M-2)
Gempa bumi akibat pergerakan Sesar Lembang dengan magnitudo 1,8 terjadi pada Kamis (14/8), pada pukul 16.13 WIB.
Saat ini terdapat sekitar 500 kilometer jalan kabupaten yang rusak. Seluruh jalan rusak di 31 kecamatan itu ditargetkan akan rampung dan mulus diperbaiki dalam tiga tahun ke depan
KAI Cirebon telah menyiapkan sebanyak 2.560 tiket tambahan jelang libur panjang akhir pekan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.
Rapat itu menjadi momentum penegasan dukungan Kota Bandung terhadap kemerdekaan Palestina
Modus operandinya, para tersangka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Layanan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2025 di wilayah Jabodetabek. Setelah itu akan paralel ke daerah lainnya di pulau Jawa dan semua kota serta kabupaten di Indonesia
Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan.
Desa Cisande merupakan salah satu desa binaan Rumah Zakat yang telah mengalami transformasi signifikan melalui program Desa Berdaya
Bendera raksasa 800 meter persegi itu bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan, keberanian, dan cinta Tanah Air yang terus menyala.
UMKM berperan sangat penting dalam menjaga perekonomian nasional
Tenda sederhana yang hanya beratap terpal bekas pembongkaran warung diisi oleh Nur, 60, beserta suami, anak dan sanak saudaranya
Pelaksanaan gebyar dipusatkan di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kamis (14/8). Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mencanangkan gerakan itu.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Kami tidak pernah diajak berdiskusi terkait penertiban pembongkaran bangunan disepanjang wilayah Ciater.
Bendera berukuran 12 x 8 meter itu sukses dikibarkan pada ketinggian 200 meter oleh Paskibra dibantu 10 tim komunitas dan organisasi pecinta alam
Kegiatan GPM merupakan tindak lanjut program nasional untuk menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, serta mendukung ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved