Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Bandung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Naviandri
19/3/2025 14:28
Pemkot Bandung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Ilustrasi(Dok: MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran.

Jika terlambat membayar THR, perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan terkait pembayaran THR diminta tepat waktu. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan, Disnakertrans Provinsi Jabar, untuk melakukan monitoring.

“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” ucap Andri, Selasa (18/3).

Menurut Andri, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung, sehingga bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.

“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” tutur Andri.

Sejauh ini, lanjut Andri, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pekerja yang belum mendapat THR, maupun perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar THR.

“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” tutur Andri.

Andri berharap, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan. Karena hal tersebut merupakan hak dari karyawan.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner