Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mendag dan Bareskrim Sidak Salah Satu SPBU di Kota Sukabumi Imbas Diduga Berbuat Curang

Benny Bastiandy
19/2/2025 21:41
Mendag dan Bareskrim Sidak Salah Satu SPBU di Kota Sukabumi Imbas Diduga Berbuat Curang
Menteri Perdagangan Budi Santoso turun langsung melihat salah satu SPBU di Kota Sukabumi yang diduga melakukan praktik kecurangan pengurangan takaran BBM, Rabu (19/2/2025).(Istimewa)

SALAH satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga berbuat curang. Hasil penyelidikan polisi, pengelola SPBU memasang alat tertentu sehingga mengurangi takaran BBM.

Menteri Perdagangan Budi Santoso pun turun langsung ke lokasi, Rabu (19/2). Turut mendampingi, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin.

Budi menjelaskan, terungkapnya dugaan kecurangan di SPBU tersebut berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Kementerian Perdagangan yang menggandeng Bareskrim Polri dengan melakukan investigasi.

"Hasil penyelidikan, pengelola SPBU memasang alat tambahan berupa PCB (printed circuit board) pada empat unit pompa BBM," kata Budi kepada wartawan saat digelar ekspose di lokasi SPBU, Rabu (19/2). 

Budi menuturkan, alat tambahan berupa PCB itu diduga memengaruhi volume takaran BBM yang diterima konsumen. Diestimasi, rata-rata pengurangannya sekitar 3% atau setara 600 ml per 20 liter.

"Akibat perbuatan ini, pihak konsumen dirugikan. Ditaksir, nilai kerugiannya mencapai Rp1,4 miliar per tahun," tegasnya.

Perbuatan itu tindakan ilegal karena melanggar undang-undang. Bahkan pelakunya bisa dikenai tindak pidana.

Budi mengimbau pengusaha SPBU tak melakukan praktik kecurangan. Pemerintah akan menindak tegas pelaku praktik kecurangan sehingga merugikan masyarakat. "Aturan perlu ditegakkan untuk melindungi hak konsumen," pungkasnya. 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengaku menindaklanjuti penanganan kasus ini. Awalnya, kasus itu bermula dari laporan aduan masyarakat.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan mulai 9 Januari 2025. Hasil penyelidikan, ditemukan alat PCB yang yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal. Ini merugikan masyarakat karena takaran isi BBM jadi berkurang," jelasnya.

Polisi masih mengembangkan kasusnya. Terutama mengungkap terduga pelaku yang terlibat pada praktik kecurangan tersebut. 

"Kami juga menghadirjkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti yang ada. Praktik dugaan kecurangan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2/1981 tentang Metrologi Ilegal," pungkasnya. (BB/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner