Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Kebun Binatang Bandung Ajukan Praperadilan

Naviandri
07/2/2025 19:50
Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Kebun Binatang Bandung Ajukan Praperadilan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyegel lahan Kebun Binatang Bandung(DOK/PEMKOT BANDUNG)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Kebun Binatang Bandung, sebagai tersangka. Keduanya, yakni RBB dan S, telah ditahan.

Kedua tersangka, saat ini tengah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini praperadilan S sudah melewati tahap pembacaan gugatan dan akan memasuki agenda jawaban atau tanggapan dari pihak Kejati Jabar. Sementara praperadilan RBB, diagendakan baru masuk tahap pembacaan gugatan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Jumat (7/2), menyatakan praperadilan merupakan hak tersangka. Pihaknya sudah siap menyampaikan pertimbangannya dalam kasus tersebut.

“Berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Kami meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan,” paparnya.

RBB saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.  Sementara S ditahan Kejati Jabar di Rutan Perempuan Bandung selama proses penyidikan.

Kasus tersebut berawal sejak Januari 2022, saat RBB menjabat sebagai
Ketua Pengurus YTM Bandung. Sementara S merupakan Ketua Pembina YTM.

Menurut Nurcahyawijaya, lahan kebun binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan YTM Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang. Namun, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007.

“Namun YTM tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung. Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi,” papar Nurcahyawijaya.

YTM Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS.

Kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan. Sejak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan kebun binatang Bandung tanpa menyetor sewa ke Pemkot Bandung. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp25 miliar.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner