Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Korban Perdagangan Orang Tewas, Polres Cianjur Tangkap 1 Tersangka, 1 Orang DPO

Benny Bastiandy
26/12/2024 16:55
Korban Perdagangan Orang Tewas, Polres Cianjur Tangkap 1 Tersangka, 1 Orang DPO
Polres Cianjur memaparkan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyebabkan seorang korban tewas.(MI/BENNY BASTIANDY)

DR, seorang perempuan asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga jadi korban perdagangan orang. Korban diperjualbelikan jadi pemuas seks warga negara asing (WNA) yang tengah berlibur di Bogor.

Nahas, korban meninggal dunia. Kabarnya, penyebab kematian korban  akibat mengalami overdosis.

Satreskrim Polres Cianjur melalui Unit V PPA menyelidiki kasus tersebut setelah adanya laporan dari orangtua korban. Dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta olah tempat kejadian perkara.  

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial DS alias Dolken dan ARP.

Pada Rabu (18/12), tersangka DS ditangkap anggota Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur di Kampung Koleberes RT 02/03, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang.

Tersangka DS berperan membawa korban yang kemudian ditawarkan ke para WNA yang berlibur di kawasan vila di Bogor. Sementara ARP berperan sebagai muncikari.

Saat ini ARP masih buron. Polisi pun menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
 
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP: D1001/XII/2024/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tanggal 17 Desember 2024 dengan pelapor atas nama YS, ibu korban.

Pelapor melaporkan kejadian anaknya berinsial DR telah menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan sekelompok orang pada Jumat (13/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban dijemput terduga pelaku DS alias Dolken.

Korban kemudian dibawa ke suatu daerah di Bogor. Di kawasan vila, korban ditawarkan secara door to door ke WNA yang tengah berlibur.

"Korban lalu di-booking oleh WNA selama dua hari," kata Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (26/12).

Selang dua hari kemudian atau pada Minggu (15/12), ibu korban mendapat kabar melalui sambungan telepon dari tersangka ARP. Dia mengabarkan bahwa korban DR mengalami overdosis di daerah Bogor sehingga dibawa ke klinik terdekat.

"Keluarga korban pun berangkat ke Bogor. Namun di perjalanan, mereka kembali dikabari bawah korban harus dirujuk ke rumah sakit. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban DR dinyatakan meninggal dunia akibat overdosis," terang Tono.

Tersangka DS menawarkan korban kepada WNA seharga Rp700 ribu-Rp1 juta setiap kali berhubungan badan. Setiap WNA memberikan uang panjer sebesar Rp200 ribu.

Sisanya dibayarkan setelah selesai berhubungan badan. Uang sisa pembayaran dibagikan kepada korban setelah dipotong untuk tersangka DS dan ARP sebagai muncikari.

"Tersangka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkas Tono.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner