Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Orang Bermodus Pengantin Pesanan dari Cina

Ficky Ramadhan
06/12/2024 17:50
Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Orang Bermodus Pengantin Pesanan dari Cina
Polda Metro Jaya rilis kasus TPPO bermodus pengantin pesanan(Fikcy Ramadhan/MI.)

 

POLDA Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Modus para tersangka yakni  menikahkan wanita Indonesia dengan pria warga negara China.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).

Wira mengatakan, dalam praktiknya para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN China. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ujarnya.

Wira menjelaskan mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

"Dari penindakan di 2 TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang," jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun). (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya