Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BEREDAR kabar bahwa Dirjen Imigrasi menolak pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 14 September lalu. Dugaan sementara terkait dengan adanya indikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menanggapi bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan perlindungan. Khusus dengan PMI, amanah PP Nomor 59/2021 Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan penempatan dan memberikan perlindungan kepada PMI.
“Pengawasan untuk mencegah penempatan PMI secara ilegal harus dilakukan. Tujuannya adalah menghilangkan potensi TPPO,” kata Edy dalam keterangannya pada Selasa (24/9).
Baca juga : Polisi Tangkap Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di Batam
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa perlindungan ini harus dilakukan sebelum dan selama PMI bekerja. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan dan pengawasan PMI ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.
“Setelah bekerja atau tidak lagi jadi PMI, tetap harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Dalam PP 59/2021 ini secara rinci menjelaskan bagaimana wewenang pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang masuk ke tempat PMI ditempatkan. Selain itu juga berhak meminta keterangan kepada pengusaha maupun penanggung jawab pelaksana penempatan.
Baca juga : AS Apresiasi Indonesia Manfaatkan Keketuaan ASEAN untuk Tangani TPPO
“Bahkan pihak lain yang masih terkait dengan penempatan dan perlindungan PMI juga bisa dimintai keterangan oleh pengawas ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan berhak melakukan pengawasan terhadap calon PMI yang akan berangkat di lingkungan bandara dan berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara,” tutur Edy.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyayangkan jika ada penolakan pihak imigrasi bandara terhadap sidak pengawas ketenagakerjaan. Edy menyatakan bahwa penolakan itu merupakan pelanggaran UU PPMI dan PP No. 59 Tahun 2021.
“Pelarangan tersebut tentunya juga berpotensi munculnya pandangan Masyarakat yang menilai ada dugaan pembackingan terhadap proses penempatan PMI oleh pihak Imigrasi,” pungkasnya.
Edy juga mendorong agar MenkumHAM segera menyelidiki permasalahan ini dan transparan kepada publik. (H-2)
Menteri P2MI menyebut bahwa semua pekerja migran di Kamboja adalah illegal karena tidak ada kerja sama penempatan di negara itu. Kebanyakan PMI diperkerjakan di judi online dan scamming.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendeteksi adanya sebanyak 1.800 pekerja migran ilegal yang melakukan mudik lebaran ke Tanah Air.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Apjati juga mendorong kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan negara tujuan untuk menciptakan sistem penempatan yang lebih aman dan transparan.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Lebih dari 80 peserta, sebagian besar merupakan pekerja sektor informal, antusias mengikuti program pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Program 20.000 rumah subsidi untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan menyasar daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya lingkungan rumah sehat bagi para pekerja migran Indonesia.
Banyak modus operandi TPPO yang melakukan promosi dan perekrutan pekerja migran ilegal melalui dunia maya.
INDONESIA akan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality dan kapal pesiar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved