Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR: Penempatan PMI secara Ilegal Rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Devi Harahap
24/9/2024 14:08
DPR: Penempatan PMI secara Ilegal Rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ilustrasi(https://icjr.or.id/)

BEREDAR kabar bahwa Dirjen Imigrasi menolak pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 14 September lalu. Dugaan sementara terkait dengan adanya indikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menanggapi bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan perlindungan. Khusus dengan PMI, amanah PP Nomor 59/2021 Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan penempatan dan memberikan perlindungan kepada PMI.

“Pengawasan untuk mencegah penempatan PMI secara ilegal harus dilakukan. Tujuannya adalah menghilangkan potensi TPPO,” kata Edy dalam keterangannya pada Selasa (24/9).

Baca juga : Polisi Tangkap Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa perlindungan ini harus dilakukan sebelum dan selama PMI bekerja. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan dan pengawasan PMI ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.

“Setelah bekerja atau tidak lagi jadi PMI, tetap harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Dalam PP 59/2021 ini secara rinci menjelaskan bagaimana wewenang pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang masuk ke tempat PMI ditempatkan. Selain itu juga berhak meminta keterangan kepada pengusaha maupun penanggung jawab pelaksana penempatan.

Baca juga : AS Apresiasi Indonesia Manfaatkan Keketuaan ASEAN untuk Tangani TPPO

“Bahkan pihak lain yang masih terkait dengan penempatan dan perlindungan PMI juga bisa dimintai keterangan oleh pengawas ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan berhak melakukan pengawasan terhadap calon PMI yang akan berangkat di lingkungan bandara dan berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara,” tutur Edy.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyayangkan jika ada penolakan pihak imigrasi bandara terhadap sidak pengawas ketenagakerjaan. Edy menyatakan bahwa penolakan itu merupakan pelanggaran UU PPMI dan PP No. 59 Tahun 2021.

“Pelarangan tersebut tentunya juga berpotensi munculnya pandangan Masyarakat yang menilai ada dugaan pembackingan terhadap proses penempatan PMI oleh pihak Imigrasi,” pungkasnya.

Edy juga mendorong agar MenkumHAM segera menyelidiki permasalahan ini dan transparan kepada publik. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya