Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AMERIKA Serikat mengapresiasi Indonesia yang telah mendorong koordinasi di kawasan Asia Tenggara dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan Staf Politik Kedubes AS di Jakarta, Ted Meinhover, pada Jumat (28/7).
Ia melihat upaya itu dijalankan Indonesia khususnya dengan kemunculan tren baru TPPO, yang pelakunya menjerat korban untuk melakukan penipuan secara daring dan membuat korban terpaksa terlibat kejahatan dunia maya.
"Tren ini mendapat perhatian media di Indonesia dan negara-negara sekitar kawasan Asia Tenggara," ujar Meinhover pada acara jumpa pers yang digelar Kedubes AS di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (World Day against Trafficking in Persons), yang jatuh pada 30 Juli.
Baca juga: Dalami TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Geledah Kantor Imigras Bali
Ia menilai Indonesia, sebagai salah satu negara asal pekerja migran terbesar, terus memberi perhatian pada perlindungan warga negaranya di luar negeri.
Terkait dengan itu, pejabat AS tersebut juga menyoroti tekad Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus meningkatkan upaya pemberantasan TPPO dengan memerintahkan restrukturisasi Gugus Tugas TPPO pada Mei tahun ini. Langkah itu, menurut Meinhover memberi sinyal yang jelas bagi komunitas internasional bahwa pemerintah Indonesia serius melindungi warganya dan menangkap serta menghukum pelaku TPPO.
Baca juga: 847 Tersangka TPPO Ditangkap, 2.176 Korban Diselamatkan
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia dan AS merupakan mitra dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang dan kerja paksa.
“Kami juga menyusun laporan tahunan untuk menilai upaya pemerintah di tiap negara dalam memberantas perdagangan orang dan mengajukan rekomendasi untuk dapat meningkat upayanya,” kata Meinhover.
Komitmen ASEAN
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara selama KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Mei tahun ini mengeluarkan deklarasi berisi 15 poin. Deklarasi itu berisi kesepakatan para anggota ASEAN untuk bersama-sama memerangi TPPO yang dilakukan melalui penyalahgunaan teknologi.
ASEAN saat ini beranggotakan 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam.
Menyangkut kasus yang terkait dengan Indonesia, Menko Polhukam Mahfud MD pada Mei usai mengikuti ratas yang dipimpin Presiden Jokowi soal TPPO, menyebutkan bahwa ada sedikitnya 1.900 korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO. Jumlah itu ia kutip dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).
Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan pihaknya dalam tiga tahun terakhir telah menangani sekitar 94 ribu orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah maupun Asia.
Dari jumlah tersebut, ujarnya, sekitar 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal PMI.
(Z-9)
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN
Tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari.
Enam tersangka, lanjutnya, masih berusia belasan tahun bahkan berusia 15 tahun tersebut. Keenam tersangka tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor. Kasus prostitusi yang dikenal kawin kontrak, bukan rahasia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved