Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DITPOLAIRUD Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang wanita berinisial JW yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Batam Kota, Rabu (28/8) malam.
Selain JW, polisi juga mengamankan dua orang korban, yaitu seorang pria berinisial Z dan seorang wanita berinisial DNS. Kedua korban direncanakan akan dikirim untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
Kombes Pol Trisno Eko Santoso, Direktur Polairud Polda Kepri, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan kedua korban.
Baca juga : Perlu Kepedulian dan Gerak Bersama Atasi Kasus TPPO
"Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang wanita menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban. Melihat hal tersebut, tim langsung menginterogasi dan mengamankan pelaku serta korban," katanya, Jumat (30/8).
Kedua korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Sementara itu, tersangka JW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi tersangka dapat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, ia juga dapat dikenai pasal 69 dan 83 yang melarang orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan.
Penangkapan ini merupakan upaya Polda Kepri dalam memberantas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (Z-9)
Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEJAHATAN perdagangan manusia menghantui warga Kota Depok, Jawa Barat. Kasus teranyar diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Cimanggis.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang tujuan Turki. Begini modusnya pelaku.
Petugas juga menciduk dua orang wanita calon pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Mereka berinisial DM dan Y.
KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendeteksi adanya sebanyak 1.800 pekerja migran ilegal yang melakukan mudik lebaran ke Tanah Air.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BP2MI, menemukan aparat secara langsung berpartisipasi dalam sindikat perdagangan orang dan pekerja migtan ilegal.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga-lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI
LIMA pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lembata, Kamis (24/10) menyampaikan gagasan, strategi, visi, misi, serta keberpihakannya pada isu buruh migran.
Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh covid-19 setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet mencapai 1.352 orang.
Ada 206 Pekerja Migran Indonesia dari Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia yang kini tengah diisolasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur
Ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tengah menjalani perawatan covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka baru pulang dari negara terdampak covid-19
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved