Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERLU gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam penanganan berbagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dihadapi para pekerja migran Indonesia (PMI).
"Sindikat TPPO yang dibekingi oknum aparat keamanan ini merupakan kondisi yang tidak main-main," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam diskusi daring bertema Perlindungan TKI Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/6).
Karena luasnya jaringan TPPO, sahutnya, diperlukan sebuah gerakan dan kepedulian semua pihak untuk mengatasinya. "Bersyukur saat ini ada Satgas TPPO, peran semua pihak sangat diharapkan," ujar Lestari.
Baca juga : Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai
Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri itu menghadirkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Benny Rhamdani, Direktur Intelijen Keimigrasian Kemenkumham RI Brigjen RP Mulya, Direktur Reserse Kriminal Umum/Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Ronald Simamora sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR RI) dan Eva Kusuma Sundari (Direktur Institut Sarinah/ Koordinator Koalisi Sipil Untuk RUU PPRT) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, TPPO bukan kriminalitas biasa lebih dari itu merupakan kejahatan kemanusiaan.
Baca juga : Tersangka 9 Jaringan TPPO di Kaltara Bertambah Jadi 12, 7 Masih Buron
Apalagi, tegas Rerie sapaan akrab Lestari, konstitusi kita mengamanatkan negara untuk melindungi setiap warga negara, termasuk PMI yang bekerja di sejumlah negara.
Namun, ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, hingga saat ini masalah PMI terkait TPPO masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia, jumlah PMI korban TPPO terus meningkat dari tahun ke tahun.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat ragam peristiwa terkait kemanusiaan itu semestinya mendorong pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan untuk mengedepankan aspek
perlindungan bagi setiap anak bangsa di mana pun berada.
Baca juga : 8 Tersangka Kasus Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan TPPO merupakan isu yang tidak berdiri sendiri.
Lembaga yang dipimpinnya, ujar Benny, bukan saja mengawasi penempatan dan perlindungan PMI, tetapi juga berupaya melawan sejumlah kasus TPPO yang terjadi.
Menurut dia, pada 2017 Bank Dunia memperkirakan ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, yang tercatat hanya 3,6 juta pekerja.
Baca juga : Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 Pekerja Migran Ilegal
Saat ini, ungkap Benny, BP2MI memiliki 4,721 juta data PMI by name by address sebagai data dasar dalam penanganan sejumlah kasus TPPO. Saat ini, tambahnya, tercatat lebih dari 100 ribu PMI mengalami kendala dalam bekerja di luar negeri, yang 90%-nya adalah perempuan.
Menurut Benny, praktik TPPO terkesan sulit untuk diatasi, karena kerap kali dibekingi oleh oknum aparat kepolisian, TNI, kementerian/lembaga, kedutaan besar dan oknum di BP2MI.
Menurut Benny, negara harus berani mengakui kegagalan dalam penanganan kasus-kasus TPPO selama ini, karena kejahatan kemanusiaan ini tidak pernah tuntas dan sudah berlangsung cukup lama.
Baca juga : Segera Atasi Kendala Sektor Wisata untuk Capai Target 14,3 Juta Kunjungan
Benny sangat yakin bila para pemangku kebijakan memiliki komitmen yang kuat, pasti bangsa ini bisa mengatasi berbagai kasus TPPO yang terjadi saat ini.
Namun, tambahnya, sangat disayangkan antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penanganan TPPO belum memiliki pemahaman yang sama.
Benny menegaskan perlu sosialisasi masif untuk mengeduksi masyarakat dan aparat penegak hukum, serta para pemangku kebijakan terkait upaya pemberantasan TPPO, agar peraturan dan UU yang ada dapat efektif melindungi PMI.
Baca juga : Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku TPPO Tujuan Turki, Bermodus Visa Wisata
Direktur Intelijen Keimigrasian, Kemenkumham RI, Brigjen RP Mulya mengungkapkan perspektif keimigrasian terkait TPPO sebagai WNI/WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tanda keluar dari pejabat imigrasi dapat meninggalkan wilayah Indonesia.
Menurut Mulya, imigrasi tidak membuat aturan atau mengatur ketenagakerjaan yang merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga terkait.
Meski begitu, ujar Mulya, pihaknya ikut serta mencermati dokumen perjalanan yang dipakai para calon PMI.
Baca juga : Bangun Desa Wisata dengan Perencanaan yang Matang
Sehingga pada kurun waktu 2017-2023, tambah dia, pihak imigrasi melakukan penundaan penerbitan 21.198 paspor dan mencegah keberangkatan 9.938 calon PMI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan dalam penanganan TPPO yang menimpa para PMI, Kapolri sudah menginstruksikan aparatnya untuk menindak tegas sindikat dan jaringan TPPO.
Menurut Johanson, instruksi Kapolri ditindaklanjuti Polda-Polda di tanah air. Khusus Polda Jawa Tengah, ungkapnya, sudah melakukan pengungkapan secara masif kasus-kasus TPPO.
Baca juga : BP3MI Lampung: 27 CPMI Telah Digagalkan Keberangkatan ke Luar Negeri
Hasilnya, ujar Johanson, pada rentang 6-13 Juni 2023 Polda Jateng mengungkap 31 kasus TPPO dengan 38 orang tersangka.
Pada kesempatan itu, Johanson mengungkapkan temuan dalam sejumlah kasus TPPO bahwa negara tujuan PMI bisa mengeluarkan visa kerja, meski paspor para PMI untuk keperluan wisata.
Johanson mengungkapkan pada rentang waktu 2019- Juni 2023 tercatat 1.150 pekerja Indonesia diberangkatkan ke luar negeri.
Baca juga : Kapolres Flotim Bentuk Satgas TPPO
Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari berpendapat kasus-kasus TPPO tidak hanya menimpa para pekerja Indonesia di luar negeri, tetapi juga para pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri.
Nasib para PRT di dalam negeri, ujar Eva, masih 'dipasung' oleh DPR karena RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak kunjung disahkan menjadi UU. Sementara di luar negeri para PMI terancam kasus-kasus TPPO.
Meski perangkat dan data sudah lengkap untuk mengatasi kasus TPPO, menurut Eva, sangat dibutuhkan upaya ekstra untuk melindungi TKI baik yang bekerja di dalam dan luar negeri, bukan sekadar upaya parsial dari kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga : Polri Imbau Masyarakat tidak Mudah Terpengaruh Tawaran Kerja di Luar Negeri
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan bahwa TPPO merupakan kasus yang sangat kompleks karena banyak melibatkan sejumlah pihak.
Sehingga, ujar Tobas sapaan akrab Taufik Basari, kasus TPPO harus diatasi secara komprehensif agar bisa dituntaskan hingga akar masalahnya.
Tobas menyambut baik tekad pemerintah dalam penindakan dan penanganan kasus-kasus TPPO di tanah air.
Baca juga : Polda Jawa Tengah Ungkap 26 Kasus TPPO, 33 Orang Jadi tersangka
Data yang dimiliki, ujar Tobas, harus segera dimanfaatkan sebagai dasar membuat peta permasalahan untuk mengatasi berbagai kasus TPPO yang terjadi.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam penuntasan kasus TPPO harus segera dituntaskan dalam bentuk kerja bersama pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI hingga imigrasi. (Z-4)
Baca juga : Imigrasi Bandara Juanda Tingkatkan Langkah Antisipasi PMI Non Prosedural
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved