Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia. Wakapolda Jawa Tengah Abiyoso Seno Aji mengatakan, dari semua perkara itu, sebanyak 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Puluhan tersangka yang sudah ditetapkan terdiri atas perusahaan dan perorangan. Mereka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran. Pemberangkatannya juga tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," ujar Abiyoso di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/6).
Adapun, jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang. Dari angka itu, sebanyak 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara, sisanya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
Baca juga: Pelaku TPPO Ditangkap saat Kabur ke Timor Leste
"Sebagian besar orang yang diberangkatkan tidak memiliki visa sesuai peruntukannya. Mereka juga dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," sambung Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu.
Para tersangka dalam tindak pidana tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.
Baca juga: Tiga Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres Ende
Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polri menyatakan satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menyelamatkan 824 korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bertambah. Berdasarkan data Satgas, saat ini jumlah tersangka kasus TPPO menjadi 494 orang.
SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.
Satgas TPPO berhasil mengamankan 847 orang tersangka TPPO dan menyelamatkan 2.176 orang pada periode 5 Juni - 24 Juli.
Sebanyak lebih dari dua ribu orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 30 Juli 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved