Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia. Wakapolda Jawa Tengah Abiyoso Seno Aji mengatakan, dari semua perkara itu, sebanyak 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Puluhan tersangka yang sudah ditetapkan terdiri atas perusahaan dan perorangan. Mereka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran. Pemberangkatannya juga tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," ujar Abiyoso di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/6).
Adapun, jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang. Dari angka itu, sebanyak 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara, sisanya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
Baca juga: Pelaku TPPO Ditangkap saat Kabur ke Timor Leste
"Sebagian besar orang yang diberangkatkan tidak memiliki visa sesuai peruntukannya. Mereka juga dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," sambung Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu.
Para tersangka dalam tindak pidana tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.
Baca juga: Tiga Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres Ende
Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved