Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia. Wakapolda Jawa Tengah Abiyoso Seno Aji mengatakan, dari semua perkara itu, sebanyak 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Puluhan tersangka yang sudah ditetapkan terdiri atas perusahaan dan perorangan. Mereka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran. Pemberangkatannya juga tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," ujar Abiyoso di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/6).
Adapun, jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang. Dari angka itu, sebanyak 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara, sisanya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
Baca juga: Pelaku TPPO Ditangkap saat Kabur ke Timor Leste
"Sebagian besar orang yang diberangkatkan tidak memiliki visa sesuai peruntukannya. Mereka juga dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," sambung Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu.
Para tersangka dalam tindak pidana tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.
Baca juga: Tiga Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres Ende
Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved