Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLISI melakukan pendalaman terkait sindikat mail order bride atau pengantin pesanan yang menjual wanita Indonesia untuk dinikahi pria warga negara (WN) China. Polisi menyebut orang tua korban diberi bayaran Rp 100 juta agar anaknya bisa menikah dengan WN China.
"Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp 100 juta secara cash kepada orang tua para korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12).
Wira mengatakan, para korban juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian pernikahan dengan bahasa China agar korban tidak mengerti. Surat perjanjian tersebut berisikan korban harus mengembalikan duit mahar jika membatalkan kontrak.
"Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat tidak diketahui isinya. Berdasarkan translate isi surat mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini total ada 9 orang tersangka yang sudah diringkus polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Tersangka wanita MW alias M, 28, berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B, 34, dan pria NH, 60, yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, ada wanita LA, 31, wanita Y alias, 44, laki-laki AS, 31, wanita RW, 34, wanita H alias CE, 36, dan laki-laki N alias A, 56, yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (H-3)
WARGA Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat (20/6). Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat TPPO
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
POLISI menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.
Para tersangka menyediakan perempuan WNI untuk kemudian dinikahkan dengan laki-laki WN Tiongkok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved