Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI melakukan pendalaman terkait sindikat mail order bride atau pengantin pesanan yang menjual wanita Indonesia untuk dinikahi pria warga negara (WN) China. Polisi menyebut orang tua korban diberi bayaran Rp 100 juta agar anaknya bisa menikah dengan WN China.
"Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp 100 juta secara cash kepada orang tua para korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12).
Wira mengatakan, para korban juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian pernikahan dengan bahasa China agar korban tidak mengerti. Surat perjanjian tersebut berisikan korban harus mengembalikan duit mahar jika membatalkan kontrak.
"Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat tidak diketahui isinya. Berdasarkan translate isi surat mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini total ada 9 orang tersangka yang sudah diringkus polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Tersangka wanita MW alias M, 28, berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B, 34, dan pria NH, 60, yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, ada wanita LA, 31, wanita Y alias, 44, laki-laki AS, 31, wanita RW, 34, wanita H alias CE, 36, dan laki-laki N alias A, 56, yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (H-3)
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
POLISI menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.
Para tersangka menyediakan perempuan WNI untuk kemudian dinikahkan dengan laki-laki WN Tiongkok
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved