Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLISI menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Dari sembilan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).
Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari lima wanita masing-masing berinisial MW alias M, 28, LA, 31, Y alias I, 44, RW, 34, dan H alias CE, 36. Kemudian empat orang laki-laki berinisial BHS alias B, 34, NH, 60, AS, 31, dan N, 56.
Wira merinci para tersangka yakni MW alias M berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga BHS alias B dan NH yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, ada LA, Y alias I, AS, RW, H alias CE, dan N alias A yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
"Setelah dilakukan pendalaman ada beberapa peran di antaranya, 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," ujar Wira.
Wira mengatakan, para tersangka juga membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing guna membuat korban tidak mengerti.
"Mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik dengan mengikat perjanjian dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui. Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia," tuturnya
Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (P-5)
POLRI tengah melakukan upaya dalam pembentukan struktur organisasi Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO).
Ratna Susianawati mengatakan mayoritas korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah perempuan dan anak.
Data dari UNICEF memperkirakan ada 100.000 anak dan perempuan yang diperdagangkan dari Indonesia setiap tahunnya. Sementara 40.000-70.000 dari jumlah tersebut merupakan anak di bawah umur
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur telah membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) tentang Pencegahan Kawin Kontrak yang kerap jadi modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TPPO saat ini bukan hanya pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri tetapi juga internal yakni perpindahan seseorang dari luar wilayah domisilinya dengan ilegal juga termasuk TPPO.
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Selain itu, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Erika Carlina juga menyebutkan dirinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya, laporannya ke Polda Metro Jaya dibuat karena dirinya merasa terancam.
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved