Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus TPPO Pengantin Pesanan

Ficky Ramadhan
06/12/2024 20:07
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus TPPO Pengantin Pesanan
Polisi menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.(MI/Ficky)

POLISI menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Dari sembilan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).

Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari lima wanita masing-masing berinisial MW alias M, 28, LA, 31, Y alias I, 44, RW, 34, dan H alias CE, 36. Kemudian empat orang laki-laki berinisial BHS alias B, 34, NH, 60, AS, 31, dan N, 56.

Wira merinci para tersangka yakni MW alias M berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga BHS alias B dan NH yang mengurus pemalsuan identitas para korban.

Selain itu, ada LA, Y alias I, AS, RW, H alias CE, dan N alias A yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

"Setelah dilakukan pendalaman ada beberapa peran di antaranya, 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," ujar Wira.

Wira mengatakan, para tersangka juga membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing guna membuat korban tidak mengerti.

"Mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik dengan mengikat perjanjian dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui. Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia," tuturnya

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya