Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEPANJANG 2021, Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM) Indonesia mencatat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih merajalela di tengah pandemi ini.
Korban berjenis kelamin perempuan masih mendominasi, IOM sendiri mendampingi 70 korban TPPO dari jumlah tersebut 38 perempuan dan 32 orang laki-laki.
TPPO saat ini bukan hanya pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri tetapi juga internal yakni perpindahan seseorang dari luar wilayah domisilinya dengan ilegal juga termasuk TPPO.
National Project Officer Counter Trafficking Unit IOM Indonesia Eny Rofiatul Ngazizah mengatakan, dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat dan pandemi covid-19 ini, TPPO justru cenderung meningkat. Selain itu aktivitas kegiatan belajar yang mengharuskan anak-anak menggunakan gawai juga menjadi cara merekrut korban TPPO.
Baca juga : Jokowi Minta Polri Kawal Investasi di Daerah
"Dengan adanya KBM menggunakan gadget untuk belajar akhirnya anak-anak ini masuk ke dalam perangkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Mereka (korban) diberi modus bekerja di kafe, kota, artis, model dan lainnya dengan iming-iming uang instan yang sifatnya enak dan nyaman," kaya Eny dalam Media Talk: Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak, Jumat (3/12).
Alhasil anak-anak tersebut terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang. Mayoritas para korban dieksploitasi secara seksual dan tenaga kerja.
Angka korban yang didampingi IOM ada 70 orang dengan 24 korban mengalami TPPO di dalam negeri dan 46 korban mengalami TPO lintas negara. Jenis eksploitasi secara seksual ada 17 orang, kemudian eksploitasi tenaga kerja 53 orang yang biasanya dialami oleh Anak Buah Kapal (ABK).
"Dari usia korban TPPO, untuk anak 12 orang dan 58 orang merupakan dewasa. Itu merupakan data profil yang dimiliki IOM dari Januari hingga Desember 2021 ini," ujarnya. (OL-7)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
KPAI mengimbau pihak-pihak dan masyarakat agar waspada terkait tindak pidana perdagangan orang atau TPPO bayi yang dipromosikan atau dengan teknik marketing di Media sosial.
SEORANG ibu, berinisial PNH (Putri Nauli Hutauruk) (18), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap Polisi karena berniat menjual bayinya berusia 4 bulan.
VIDEO yang berisi dugaan adanya pengambilan paksa anak asuh di Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang merawat bayi-bayi dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) viral di media sosial.
Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dijadikan pekerja seks komersial di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak.
Polsek Tambora akan mengantisipasi kasus wanita dan anak-anak yang jadi korban dengan dijadikan PSK agar tidak terulang di tengah meningkatnya laju urbanisasi setelah Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved