Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/11). Sedianya dia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB, pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Namun, Ade Safri tidak menyebut alasan absennya Firli. Ade mengatakan pihaknya langsung melakukan konsolidasi usai mangkirnya mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ujar mantan Kapolresta Solo itu.
Sementara itu, Ade Safri enggan berkomentar terkait dua surat yang diserahkan Ian Iskandar ke Polda Metro Jaya tadi pagi. Surat itu diserahkan Ian perihal pemeriksaan Firli hari ini. "Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasehat hukumnya," kata Ade Safri.
Sedianya Firli diperiksa pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat panggilan telah dilayangkan pada Rabu (20/11).
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis (23/11/2023). Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Berkas perkara Firli dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap. Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut atau P-19.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Fik/J-2)
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita mempublikasikan video kondangan. Padahal, dia mengaku sakit dan dirawat, saat dipanggil KPK
KPK menolak alasan ketidakhadiran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan dalih mengajukan praperadilan. Dia bakal dipanggil lagi sebagai tersangka
Menurutnya, Hasto baru mengajukan dua praperadilan dalam kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
KPK menyayangkan sikap tidak kooperatif itu. Erawati bakal dipanggil ulang penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Polda Metro Jaya bongkar jaringan narkotika internasional Iran, China, Malaysia, Indonesia, amankan 7 tersangka dan 516 kg sabu
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved