Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/11). Sedianya dia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB, pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Namun, Ade Safri tidak menyebut alasan absennya Firli. Ade mengatakan pihaknya langsung melakukan konsolidasi usai mangkirnya mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ujar mantan Kapolresta Solo itu.
Sementara itu, Ade Safri enggan berkomentar terkait dua surat yang diserahkan Ian Iskandar ke Polda Metro Jaya tadi pagi. Surat itu diserahkan Ian perihal pemeriksaan Firli hari ini. "Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasehat hukumnya," kata Ade Safri.
Sedianya Firli diperiksa pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat panggilan telah dilayangkan pada Rabu (20/11).
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis (23/11/2023). Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Berkas perkara Firli dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap. Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut atau P-19.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Fik/J-2)
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita mempublikasikan video kondangan. Padahal, dia mengaku sakit dan dirawat, saat dipanggil KPK
KPK menolak alasan ketidakhadiran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan dalih mengajukan praperadilan. Dia bakal dipanggil lagi sebagai tersangka
Menurutnya, Hasto baru mengajukan dua praperadilan dalam kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
KPK menyayangkan sikap tidak kooperatif itu. Erawati bakal dipanggil ulang penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved