Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGACARA Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengeklaim kliennya akan menghadiri panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Insyaallah hadir, insyaallah. Salah satunya mungkin (memenuhi panggilan Bareskrim Polri)," kata Ian di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Ian mengatakan, dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat terkait dengan pemanggilan terhadap Firli. Hanya, dia tak merinci isi surat tersebut.
"Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro saja, nanti ditanyakan saja ke pihak Polda Metro. Ini kita mau ke Bareskrim sebentar," kata Ian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, polisi sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta. "Jadi, penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11).
Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19. (J-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Kasus KDRT dan Kekerasan Kepada Anak di Bogor
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.
Fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved