Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur telah membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) tentang Pencegahan Kawin Kontrak yang kerap jadi modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak. Penguatan regulasi melalui diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Cianjur,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, dalam Webinar Sosialisasi Perbup Nomor 38 Tahun 2021, Senin (23/5).
Ratna mengatakan, kasus kawin kontrak ini serupa dengan kasus kekerasan seksual lainnya yang seperti gunung es. Banyak terjadi namun informasinya tenggelam. Untuk itu pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya perempuan dan anak untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau dialaminya.
“Ini merupakan fenomena gunung es, artinya bisa terjadi kapanpun, dimanapun, dan bisa menimpa siapapun. Bahkan, masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan iming-iming yang menjadikannya korban TPPO melalui modus kawin kontrak,” tutur Ratna.
Menurut Ratna, kawin kontrak menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban. Korban yang melahirkan anak hasil dari kawin kontrak ini, kata Ratna seringkali memunculkan permasalahan, seperti masalah proses tumbuh kembang anak, status dan pemenuhan hak sipil anak, bahkan stigma negatif. Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak perlu memastikan dan meminimalisasi agar kawin kontrak tidak terjadi di masyarakat.
Enggan lapor
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengakui merebaknya kasus kawin kontrak di wilayahnya. Setidaknya yang sempat menjadi sorotan nasional kasus kawin kontrak ada di Kabupaten Cianjur, khususnya di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi.
“Sampai saat ini tidak mau ada yang melaporkan, sehingga kami kesulitan apabila ditanya terkait data karena mereka tidak mau transparan, tapi buktinya banyak terkait masyarakat Kabupaten Cianjur yang telah menjadi korban perkawinan kontrak, bahkan tidak sedikit yang memiliki anak,” ujar Herman.
Herman menerangkan, banyak korban yang terjebak dalam iming-iming peningkatan perekonomian. Namun, setelah dilaksanakannya kawin kontrak, pelaku justru kabur meninggalkan korban dan anak yang dilahirkannya.
Menurut Herman, Perbup Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Kontrak merupakan bentuk tanggung jawab moral serta payung hukum untuk melindungi hak perempuan dan anak. “Artinya pemeritah hadir di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), Lies Marcoes mengatakan, perlu dilakukannya triangulasi upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kawin kontrak, yaitu hal-hal yang sifatnya kultural yang menyebabkan terjadinya kekerasan itu.
“Sekarang kita sudah punya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Kontrak. Kita berharap peraturan tersebut akan menjadi semakin kuat. Namun, tanpa adanya perubahan kultur, walaupun peraturan tersebut naik hingga ke tingkat Undang-Undang tidak akan mengubah apapun,” pungkas Lies. (H-2)
Saat ini kondisinya mulai terpantau landai. Namun Asep mewanti-wanti masyarakat, khususnya nelayan, tetap waspada.
Kelas Literasi Psikologi difasilitasi langsung oleh Head of Partnership Zurich Syariah Irvan Prasetyo, dengan materi yang berfokus pada pentingnya pengembangan kepercayaan diri.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Rosadi membentangkan bendera merah putih sepanjang 680 meter. Dia memasang bendera itu di sepanjang ruas jalan di wilayah tempat tinggalnya.
Atas prestasinya itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan apresiasi. Silvia diundang ke Pondopo Cianjur, Rabu (6/8).
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved