Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Pemprov Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Bebaskan Tunggakan Pajak PBB Perorangan

Sugeng Sumariyadi
15/8/2025 11:45
Pemprov Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Bebaskan Tunggakan Pajak PBB Perorangan
Warga brosur mekanisme pembayaran pajak dimobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) di Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat,(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan. Tunggakan yang dibebaskan atau pemutihan PBB di Jabar itu terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. 

"Hari ini, surat imbauan kami terbitkan dan sebarkan untuk bupati dan wali kota. Pada dasarnya kebijakan pembebasan ini seperti yang sudah diberlakukan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor," ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Jumat (15/8). 

Dedi mengaku surat imbauan dibuat agar tidak memberatkan masyarakat. 

"Ke depan, saya mengajak kita membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan niat yang ditetapkan. Dengan catatan tidak memberatkan masyarakat," tambahnya. 

Dedi menegaskan masyarakat memang harus taat bayar pajak. Sementara pemerintah harus mampu mengelola pajak untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya