Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH anak putus sekolah di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat relatif masih cukup banyak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun berupaya menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jabar, Nonong Winarni, mengatakan upaya menangani permasalahan tersebut salah satunya dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 jo Nomor 421.3/Kep.346-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Jenjang Pendidikan Menengah. Keputusan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjamin hak pendidikan bagi setiap anak di Jawa Barat, khususnya anak-anak dari keluarga tidak mampu dan rentan putus sekolah.
"Ini sejalan dengan pendidikan karakter Panca Waluya yaitu Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer," kata Nonong, Minggu (10/8).
Nonong menuturkan, diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi sebagaimana diamanatkan pada Pasal 31 UUD 1945. Pada pasal tersebut menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
"Serta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang pada pokoknya mengamanatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal dari akses pendidikan, baik karena keterbatasan ekonomi, bencana, maupun hambatan sosial lainnya," tegasnya.
Berdasarkan data Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, selama rentang waktu 2020-2024, jumlah anak putus sekolah di lingkup KCD VI tercatat sebanyak 8.465 peserta didik. Sementara pada 2025, jumlah anak yang tidak melanjutkan sekolah sebanyak 13.096 orang.
Di Kabupaten Bandung Barat, data lulusan SMP/MTs/sederajat pada 2025 sebanyak 29.226 siswa. Dari jumlah tersebut, yang melakukan pendaftaran calon peserta didik baru ke jenjang SMA/SMK negeri sebanyak 16.964 peserta didik. Sisanya yang tidak mendaftar ke SMA/SMK negeri sebanyak 12.262 siswa.
Sementara di Kabupaten Cianjur, jumlah lulusan SMP/MTs/Sederajat sebanyak 47.192 siswa. Dari jumlah itu, yang melakukan pendaftaran calon peserta didik baru ke jenjang SMA/SMK negeri sebanyak 20.079 peserta didik. Sisanya, yang tidak mendaftar ke SMA/SMK negeri sebanyak 27.113 siswa.
Nonong menuturkan, dengan kebijakan PAPS, maka dilaksanakan penambahan anggota rombongan belajar (rombel). Penambahan sebanyak-banyaknya 45-46 orang peserta didik per rombel.
"Ini artinya, tidak ada satupun SMA dan SMK di KCD Wilayah VI Jawa Barat yang menerima 50 siswa per rombel. Ada 12 SMA/SMK negeri di KCD Wilayah VI yang menerima sebanyak 45-46 siswa. Selebihnya, sekitar 61 sekolah jumlah siswa bervariasi, antara 32-36 siswa per rombel," imbuhnya.
Dinamika
Nonong memahami betul dinamika reaksi yang muncul sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Termasuk adanya keberatan dari beberapa pihak, salah satunya dari pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur.
"Pada prinsipnya, keberatan tersebut karena kekhawatiran sekolah swasta yang terancam tutup akibat tidak mendapatkan siswa baru," kata Nonong.
Namun Nonong menekankan, tujuan utama kebijakan itu untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena tidak lolos seleksi SPMB atau terkendala biaya. Karena itu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI akan memetakan secara komprehensif
terhadap calon peserta didik yang belum melanjutkan dan putus sekolah.
"Kami juga akan bekerja sama dengan Pemkab Cianjur dan Pemkab Bandung Barat untuk menyisir siswa-siswa yang belum melanjutkan dan putus sekolah pada tahun-tahun sebelumnya. Nanti mereka akan diarahkan bersekolah di SMA/SMK swasta terdekat," ucapnya.
Pemprov Jabar, kata Nonong, sangat menghargai kontribusi satuan pendidikan swasta yang turut membangun ekosistem pendidikan di Jawa Barat. Termasuk di lingkup kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI.
"Pada pelaksanaan kebijakan ini, sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi, bukan dikesampingkan," pungkasnya.
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Kabupaten Cianjur, Patah Hidayat, menambahkan pihaknya mendukung kebijakan PAPS sebagai program yang sangat bagus untuk mencegah anak putus sekolah. Namun, lanjut Patah, jika program ini dilanjutkan, ke depan dia meminta Dinas Pendidikan Jabar bisa melibatkan SMA/SMK swasta pada program PAPS.
Patah juga menegaskan, FKSS SMA Kabupaten Cianjur tidak menjadi bagian yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan gubernur berkaitan program PAPS.
"Kami sudah membuat pernyataan sikap, bahkan meminta FKSS SMA Jawa Barat untuk mencabut gugatan ke PTUN," tegas Patah. (H-1)
Saat ini SMAN 7 Bandung masih kekurangan 29 pasang meja dan kursi untuk lima rombongan belajar (rombel) siswa baru.
PUNCAK arus mudik lebaran 2026 di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat, diperkirakan akan terjadi hari ini (19/3).
KEBAKARAN hutan dan lahan atau karhutla mulai mengintai di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di Kecamatan Cireunghas, dilaporkan terjadi kebakaran hutan di lahan sekitar 2.000 meter persegi.
TIGA hari menjelang Hari Raya Idulfitri, harga kebutuhan pokok terutama daging sapi 19 Maret 2026 di Pasar Pamanukan, Subang, Jawa Barat, mengalami kenaikan yakni Rp180 ribu per kilogram.
Keberadaan cosplayer merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah kota yang harus dijaga keberlangsungannya.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Bagi mereka, ini bukan sekadar agenda rutin, tapi cara menjaga ingatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved