Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pejabat Satpol PP dan Damkar Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Depi Gunawan
16/12/2024 18:05
Pejabat Satpol PP dan Damkar Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Tersangka dugaan korupsi, RS, dibawa ke dalam mobil untuk ditahan di Rutan Kebonwaru.(MI/DEPI GUNAWAN)

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menahan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial RS atas kasus dugaan korupsi.

RS dinilai telah menyalahgunakan wewenang berupa penerimaan hadiah, janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara selama kurun waktu setahun. Setelah ditetapkan tersangka, dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung.

"Kejari Cimahi menetapkan satu orang tersangka berinsial RS, yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Cimahi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Randika Prabu Raharja Sasmita, Senin (16/12).

Ia menjelaskan, modus operandi tersangka yakni dengan melakukan pengancaman akan menutup dan memberi sanksi berupa berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha.

Kemudian, tersangka mengarahkan urusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya.

"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan percepatan penanganan perkara serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung," bebernya.

R sempat berhalangan hadir saat pemanggilan pertama pada Jumat (13/12) lalu dengan alasan sakit. Tim Penyidik Kejari Cimahi lantas melayangkan pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan tadi hadir bersama penasehat hukumnya, pemeriksaan itu sendiri dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Dan hari ini langsung dilakukan penahanan," tuturnya.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi, pengumpulan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta barat bukti dokumen yang relevan hingga menetapkan RS sebagai tersangka.

Sementara itu, RS yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda terlihat keluar gedung Kejari Cimahi lalu dibawa ke dalam mobil untuk dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner