Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pejabat Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Pemakaman Covid-19

Depi Gunawan
15/10/2021 18:55
Pejabat Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Pemakaman Covid-19
Ilustrasi(DOK MI)

KASSUBAG Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Jawa Barat, AK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Selain AK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi juga menetapkan tersangka lainnya, AJ, seorang pensiunan PNS serta YT dari pihak swasta. AK dan AJ disebut terlibat dalam pengadaan tanah yang ternyata milik Pemkot Cimahi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang menerangkan, kasus tindak pidana korupsi ini bermula ketika Pemkot Cimahi melalui DPKP melakukan pengadaan tanah pada 2020 untuk lahan pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp569.520.000. "Pengadaan tanah seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli," kata Feby, Jumat (15/10).

Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam korban Covid-19 itu. Tersangka AK dan AJ, yang pada waktu itu menjabat Sekretaris DPKP Kota Cimahi, tidak menginventarisasi dan mengidentifikasi secara yuridis.

Setelah biaya pengadaan tanah dari APBD dibayarkan kepada YT, tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan oleh pemerintah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka," ungkap Feby.

Semua uang hasil jual beli tanah dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan yang didapat tersangka AJ dan AK masih dalam penyidikan.

"Kerugian negara sudah dihitung. Kami sudah lakukan penyidikan, uang semuanya digunakan YT. Kami telusuri aset-asetnya dimana saja dan dibelanjakan untuk apa," bebernya.

Kejari Cimahi langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya