Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KASSUBAG Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Jawa Barat, AK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Selain AK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi juga menetapkan tersangka lainnya, AJ, seorang pensiunan PNS serta YT dari pihak swasta. AK dan AJ disebut terlibat dalam pengadaan tanah yang ternyata milik Pemkot Cimahi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang menerangkan, kasus tindak pidana korupsi ini bermula ketika Pemkot Cimahi melalui DPKP melakukan pengadaan tanah pada 2020 untuk lahan pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp569.520.000. "Pengadaan tanah seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli," kata Feby, Jumat (15/10).
Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam korban Covid-19 itu. Tersangka AK dan AJ, yang pada waktu itu menjabat Sekretaris DPKP Kota Cimahi, tidak menginventarisasi dan mengidentifikasi secara yuridis.
Setelah biaya pengadaan tanah dari APBD dibayarkan kepada YT, tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan oleh pemerintah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka," ungkap Feby.
Semua uang hasil jual beli tanah dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan yang didapat tersangka AJ dan AK masih dalam penyidikan.
"Kerugian negara sudah dihitung. Kami sudah lakukan penyidikan, uang semuanya digunakan YT. Kami telusuri aset-asetnya dimana saja dan dibelanjakan untuk apa," bebernya.
Kejari Cimahi langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (OL-15)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved