Belasan Dugaan Pelanggaran Ditemukan Bawaslu Majalengka, tidak Berproses

Nurul Hidayah
10/11/2024 18:56
Belasan Dugaan Pelanggaran Ditemukan Bawaslu Majalengka, tidak Berproses
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada.(MI/NURUL HIDAYAH)

BAWASLU Kabupaten Majalengka menangani 11 kasus dugaan pelanggaran pilkada serentak 2024.

"Rata-rata terlapornya merupakan ASN hingga kepala desa yang diduga melanggar netralitas. Seluruh dugaan pelanggaran itu merupakan kasus yang ditangani jajaran Bawaslu Kabupaten Majalengka hingga  Oktober 2024," tutur Dede Rosada, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Minggu (10/11)..

Dari 11 kasus tersebut terdiri dari empat laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 dan sembilan lainnya merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Majalengka. Sebagian dari 11 kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Majalengka.

Namun setelah melalui beberapa tahap pengkajian seluruh kasus tersebut dinyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggarannya, sehingga tidak diregister.

"Kami menerima laporan awal, kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran lapangan dan tidak ditemukan fakta-fakta atau alat bukti yang menunjang dugaan pelanggarannya. Hasilnya tidak diregister," tutur Dede.

Seluruh kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner