Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bawaslu Cianjur Tangani 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada selama Masa Kampanye

Benny Bastiandy
10/11/2024 18:54
Bawaslu Cianjur Tangani 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada selama Masa Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman.(MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangani 21 kasus laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Sebanyak 19 kasus di antaranya merupakan laporan dan 2 kasus berdasarkan hasil temuan

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman mengatakan, hingga 7 November 2024, sebanyak 13 kasus sudah teregistrasi. Kasus dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Sementara ini ada enam kasus yang tak memenuhi syarat untuk diregister dan dua masih dalam proses kajian awal," ungkapnya, Minggu (10/11).

Dari kasus dugaan pelanggaran berdasarkan laporan maupun temuan, kata Asep, ada indikasi dugaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Jumlahnya sebanyak 10 kasus.

"Sementara yang diduga melibatkan kepala desa atau perangkat desa ada empat dugaan," jelasnya.

Salah satu dugaan keterlibatan ASN yang cukup mendapat sorotan masyarakat yaitu di Kecamatan Pasirkuda. Kepala Seksi Trantib Kecamatan Pasirkuda berinsial DR diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon.

"Terkait hal itu telah ditindaklanjuti Bawaslu. Ini berkaitan dengan netralitas ASN. Itu juga telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara. Berkaitan dengan tindak pidana pemilihan, itu sudah ditindaklanjuti Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan," tegasnya.

Secara rinci, Asep mengatakan berbagai dugaan pelanggaran yang lainnya terdiri dari kampanye di tempat pendidikan sebanyak 3 dugaan, kampanye melibatkan pihak yang dilarang mengikuti kampanye 1 dugaan, kode etik penyelenggaran pemilihan 1 dugaan, kampanye di luar jadwal 1 dugaan, serta perusakan alat peraga kampanye 2 dugaan.

"Untuk dugaan ketertibatan ASN itu, ini kaitannya dengan perbuatan melakukan tindakan yang keputusannya merugikan atau menguntungkan salah satu paslon," pungkasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner