Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA pemilik lahan, Yasser Mandela, angkat bicara terkait penutupan Gang Rahayu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penutupan itu untuk memperjelas batas jalan.
Sebelumnya, penutupan akses jalan terjadi di Gang Rahayu, di Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang. Yasser menegaskan, jalan yang dimaksud adalah bagian dari tanah pekarangan milik Maritje dan Irawati selaku ahli waris dari Johanna Maria Margaretha berdasarkan SHM 02901/Kertamulya seluas 3.264 m2 sebagaimana Surat Ukur tertanggal 8 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga : Diduga Sengketa Lahan, Akses Jalan Gang di Padalarang Ditutup Tembok
Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin. Warga sekitar masih memiliki dua akses jalan lain yang lebih besar yakni Gang Sujai dan Gang Istikomah untuk digunakan sebagai akses jalan utama bagi warga.
Baca juga : 2.000 Hektar Lahan Produktif di Subang Kekeringan
“Terkait penutupan Gang Rahayu, hal itu dimaksudkan agar memperjelas batas tanah dan mengamankan aset tanah milik klien kami sebagaimana bukti sertifikat Hak Milik 02901. Kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Silahkan saja di cek di Distaru, Disperkim, BPN, atau dinas terkait yang berwenang menangani regulasi terkait Jalan,” terang Yasser dalam keterangan resminya, Rabu (7/8).
Ia pun berharap tidak ada lagi penyebaran informasi bahwasannya kliennya menutup akses jalan bagi warga. Selain itu, selama ini di atas tanah tersebut ditempati oleh orang-orang yang tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah.
Baca juga : Kenalkan Bidang Telekomunikasi, PLN Icon Plus Gelar Kegiatan Goes to School
“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami,” terangnya.
Baca juga : Tak Bisa Berenang, Bocah 9 Tahun Tewas di Situ Ciburuy
Karena tidak ada tanggapan maka kuasa hukum melaporkan peristiwa pidana ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah atau menguasai/memasuki tanah/pekarangan dengan melawan hak orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
Proses perkara tersebut, sambungnya, sudah dalam tahap penyidikan. Akibat dari peristiwa pidana penguasaan tanah secara melawan hak yang dilakukan para pelaku, Maritje dan Irawati selaku pemilik lahan menyebut mengalami kerugian materiel sebesar Rp32.640.000.000.
Selain itu, laporan yang dilakukan kuasa hokum ke Polda Jabar adalah perkara pidana pemakaian lahan tanpa izin dan bukan sengketa tanah.
“Karena para pelaku tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan selama ini SPPT PBB dibayar oleh klien kami sebagai bukti penguasaan fisik tanah. Jadi berkaitan dengan laporan polisi yang saat ini klien kami ajukan, kami meminta agar penyidik Polda Jawa Barat yang menangani untuk dapat sesegera mungkin menuntaskan perkara ini demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami yang selama ini haknya dirampas oleh para pelaku,” imbuhnya. (J-3)
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
KONFLIK Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai, membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KAI Commuter Bandung menyediakan total 1.254 perjalanan atau 57 perjalanan setiap hari.
Polres Cianjur berkeinginan membantu masyarakat yang rindu berkumpul bersama keluarga saat Idul fitri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polresta Cirebon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved