Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENGACARA pemilik lahan, Yasser Mandela, angkat bicara terkait penutupan Gang Rahayu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penutupan itu untuk memperjelas batas jalan.
Sebelumnya, penutupan akses jalan terjadi di Gang Rahayu, di Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang. Yasser menegaskan, jalan yang dimaksud adalah bagian dari tanah pekarangan milik Maritje dan Irawati selaku ahli waris dari Johanna Maria Margaretha berdasarkan SHM 02901/Kertamulya seluas 3.264 m2 sebagaimana Surat Ukur tertanggal 8 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga : Diduga Sengketa Lahan, Akses Jalan Gang di Padalarang Ditutup Tembok
Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin. Warga sekitar masih memiliki dua akses jalan lain yang lebih besar yakni Gang Sujai dan Gang Istikomah untuk digunakan sebagai akses jalan utama bagi warga.
Baca juga : 2.000 Hektar Lahan Produktif di Subang Kekeringan
“Terkait penutupan Gang Rahayu, hal itu dimaksudkan agar memperjelas batas tanah dan mengamankan aset tanah milik klien kami sebagaimana bukti sertifikat Hak Milik 02901. Kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Silahkan saja di cek di Distaru, Disperkim, BPN, atau dinas terkait yang berwenang menangani regulasi terkait Jalan,” terang Yasser dalam keterangan resminya, Rabu (7/8).
Ia pun berharap tidak ada lagi penyebaran informasi bahwasannya kliennya menutup akses jalan bagi warga. Selain itu, selama ini di atas tanah tersebut ditempati oleh orang-orang yang tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah.
Baca juga : Kenalkan Bidang Telekomunikasi, PLN Icon Plus Gelar Kegiatan Goes to School
“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami,” terangnya.
Baca juga : Tak Bisa Berenang, Bocah 9 Tahun Tewas di Situ Ciburuy
Karena tidak ada tanggapan maka kuasa hukum melaporkan peristiwa pidana ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah atau menguasai/memasuki tanah/pekarangan dengan melawan hak orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
Proses perkara tersebut, sambungnya, sudah dalam tahap penyidikan. Akibat dari peristiwa pidana penguasaan tanah secara melawan hak yang dilakukan para pelaku, Maritje dan Irawati selaku pemilik lahan menyebut mengalami kerugian materiel sebesar Rp32.640.000.000.
Selain itu, laporan yang dilakukan kuasa hokum ke Polda Jabar adalah perkara pidana pemakaian lahan tanpa izin dan bukan sengketa tanah.
“Karena para pelaku tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan selama ini SPPT PBB dibayar oleh klien kami sebagai bukti penguasaan fisik tanah. Jadi berkaitan dengan laporan polisi yang saat ini klien kami ajukan, kami meminta agar penyidik Polda Jawa Barat yang menangani untuk dapat sesegera mungkin menuntaskan perkara ini demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami yang selama ini haknya dirampas oleh para pelaku,” imbuhnya. (J-3)
Aksi bela Palestina yang digelar Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB) ini bertajuk “Umat Islam Bersatu”.
Sedekah kemerdekaan diikuti 8.000 orang anak yatim piatu dan 2.000 warga kurang mampu di Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.
DPW Partai NasDem Jawa Barat melantik pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Karawang.
Langkah pertama adalah mempertimbangkan opsi untuk meningkatkan status siaga bencana. Karena selain gempa bumi, wilayah Cimahi juga rawan dampak bencana hidrometeorologi.
Pipri hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung
Pemberian kapal bertujuan agar nelayan mendapat tangkapan ikan lebih banyak.
Mereka mengecam terjadinya kekerasan tersebut karena mengancam kebebasan pers di tengah iklim demokrasi.
Kita masuk ke materialisme dunia kesehatan. Dunia kesehatan adalah bisnis
Migrant Care telah melakukan survei di sembilan desa di Kabupaten Indramayu. Survei terkait dengan kondisi pekerja migran dan purna Pekerja Migran Indonesia
Pesta Siaga dan lomba bukan hanya ajang adu keterampilan, tetapi juga pembelajaran tentang kerja sama, sportivitas, tanggung jawab dan kreativitas.
Saluran irigasi yang mengalami kerusakan saat ini sudah dalam kategori rehabilitasi.
Masih ada potensi dan ada peluang. Masih ada konsumen yang menginginakn membeli mobil, tapi hanya memiliki dana terbatas. Pilihannya turun ke mobil bekas
Penertiban kios dan warung di pinggir jalan justru menimbulkan persoalan baru karena jalanan menjadi lengang dan rawan kriminal.
Kabupaten Cirebon merupakan salah satu lumbung pangan di Jabar melalui komuditas padi. Untuk itu, ketahanan pangan harus dijaga.
Upaya itu menunjukkan peran strategis Bulog sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan dan menstabilkan harga beras
Terdakwa telah melakukan rudapaksa kepada anak didiknya berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari 10 kali dan menyebabkan sang korban mengalami trauma.
PEMERINTAH memperingatkan ancaman potensi gempa bumi dari Sesar Lembang yang membentang sepanjang 29 kilometer di bagian utara Kota Bandung.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Jawa Barat, akan menggelar acara Jayantara sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Priangan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved