Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penutupan Akses Jalan di Padalarang, Pengacara: Untuk Perjelas Batas Lahan

Putri Anisa Yuliani
07/8/2024 18:50
Penutupan Akses Jalan di Padalarang, Pengacara: Untuk Perjelas Batas Lahan
Dua orang anak berdiri di depan gang yang ditutup tembok di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (5/8/2024).(MI/Depi Gunawan)

PENGACARA pemilik lahan, Yasser Mandela, angkat bicara terkait penutupan Gang Rahayu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penutupan itu untuk memperjelas batas jalan.

 

Sebelumnya, penutupan akses jalan terjadi di Gang Rahayu, di Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang. Yasser menegaskan, jalan yang dimaksud adalah bagian dari tanah pekarangan milik Maritje dan Irawati selaku ahli waris dari Johanna Maria Margaretha berdasarkan SHM 02901/Kertamulya seluas 3.264 m2 sebagaimana Surat Ukur tertanggal 8 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga : Diduga Sengketa Lahan, Akses Jalan Gang di Padalarang Ditutup Tembok

 

Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin. Warga sekitar masih memiliki dua akses jalan lain yang lebih besar yakni Gang Sujai dan Gang Istikomah untuk digunakan sebagai akses jalan utama bagi warga.

 

Baca juga : 2.000 Hektar Lahan Produktif di Subang Kekeringan

“Terkait penutupan Gang Rahayu, hal itu dimaksudkan agar memperjelas batas tanah dan mengamankan aset tanah milik klien kami sebagaimana bukti sertifikat Hak Milik 02901. Kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Silahkan saja di cek di Distaru, Disperkim, BPN, atau dinas terkait yang berwenang menangani regulasi terkait Jalan,” terang Yasser dalam keterangan resminya, Rabu (7/8).

 

Ia pun berharap tidak ada lagi penyebaran informasi bahwasannya kliennya menutup akses jalan bagi warga. Selain itu, selama ini di atas tanah tersebut ditempati oleh orang-orang yang tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah.

Baca juga : Kenalkan Bidang Telekomunikasi, PLN Icon Plus Gelar Kegiatan Goes to School

 

“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami,” terangnya.

 

Baca juga : Tak Bisa Berenang, Bocah 9 Tahun Tewas di Situ Ciburuy

Karena tidak ada tanggapan maka kuasa hukum melaporkan peristiwa pidana ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah atau menguasai/memasuki tanah/pekarangan dengan melawan hak orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.

 

 

Proses perkara tersebut, sambungnya, sudah dalam tahap penyidikan. Akibat dari peristiwa pidana penguasaan tanah secara melawan hak yang dilakukan para pelaku, Maritje dan Irawati selaku pemilik lahan menyebut mengalami kerugian materiel sebesar Rp32.640.000.000.

 

Selain itu, laporan yang dilakukan kuasa hokum ke Polda Jabar adalah perkara pidana pemakaian lahan tanpa izin dan bukan sengketa tanah.

 

“Karena para pelaku tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan selama ini SPPT PBB dibayar oleh klien kami sebagai bukti penguasaan fisik tanah. Jadi berkaitan dengan laporan polisi yang saat ini klien kami ajukan, kami meminta agar penyidik Polda Jawa Barat yang menangani untuk dapat sesegera mungkin menuntaskan perkara ini demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami yang selama ini haknya dirampas oleh para pelaku,” imbuhnya. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner