Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Selama 2021-2023, KPK RI Bentuk Percontohan 33 Desa Antikorupsi

Benny Bastiandy
25/7/2024 16:04
Selama 2021-2023, KPK RI Bentuk Percontohan 33 Desa Antikorupsi
Pembukaan kegiatan Roadshow Bus KPK 2024 di Pancaniti Komplek Pendopo Cianjur.(MI/BENNY BASTIANDY )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah membentuk percontohan Desa
Antikorupsi tingkat provinsi di 33 desa. Pembentukannya dilakukan selama periode 2021-2023.

Direktur Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwijayanto, menegaskan Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat

"Pada 2024-2027 kami sudah melatih Tim Aju dari setiap provinsi. Mereka kami latih di KPK untuk melakukan perluasan tingkat kabupaten," ujarnya, di sela kegiatan pembukaan Roadshow Bus KPK bertema 'Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi' di Pendopo Cianjur, Jawa Barat, Kamis (25/7).

Baca juga : Tilap Dana PIP, Kepala Sekolah di Cianjur Direkomendasikan Terima Sanksi Berat

Saat ini wilayah yang sudah membentuk Desa Antikorupsi tingkat kabupaten ialah di Jawa Tengah. Di wilayah itu sudah terbentuk 29 percontohan Desa Antikorupsi. "Setiap kabupaten terdapat satu percontohan Desa Antikorupsi," ucapnya.

Tahun ini KPK RI menargetkan ada 10 provinsi yang membentuk Desa
Antikorupsi. Di setiap provinsi ditargetkan bisa terbentuk 70-100
Desa Antikorupsi.

Di Kabupaten Cianjur, sebut Kumbul, KPK akan mengumpulkan seluruh kepala desa untuk menyosialisasikan Desa Antikorupsi. Para kepala desa akan diberikan materi seputar Desa Antikorupsi.

Baca juga : Siswi Korban Dugaan Perundungan Menjalani Pemeriksaan Medis di RSUD Cianjur

Berdasar hasil evaluasi, konsep Desa Antikorupsi relatif cukup
efektif mencegah terjadinya korupsi. Bahkan pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 berupa pemberian insentif tambahan sebesar Rp35 juta.

"Untuk beberapa provinsi yang sudah membentuk Desa Antikorupsi ada
insentif pembangunan. Contoh di Jawa Tengah, desa yang menjadi Desa
Antikorupsi mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp200 juta untuk
pembangunan infrastruktur desa," katanya.

Desa Antikorupsi terbentuk dari kolaborasi dengan Kementerian Desa-PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, termasuk dengan Ombudsman dan BPK RI. Pada periode 2024-2027 nanti yang menanganinya ialah pemerintah provinsi dengan supervisi dari KPK RI.

Baca juga : Disdikpora Cianjur Investigasi Dugaan Perundungan di SMPN 1 Sindangbarang

"Desa Antikorupsi itu tergantung dari pejabat daerahnya dan masyarakatnya. Kami hanya mendorong. Sekali lagi, tujuan Desa Antikorupsi ini bagiamana kita membangun sebuah wilayah yang terbebas dari korupsi," pungkasnya.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengapresiasi kegiatan Roadshow Bus KPK 2024. Ini menjadi sarana memberikan pemahaman dan wawasan upaya
pencegahan korupsi, terutama kepada kalangan ASN.

"Dengan kebersamaan kita cegah korupsi. Insya Allah, Kabupaten Cianjur yang maju, mandiri, religius, dan berakhlak mulai bisa terwujud dengan cepat," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner