Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Disdikpora Cianjur Investigasi Dugaan Perundungan di SMPN 1 Sindangbarang

Benny Bastiandy
22/7/2024 19:41
Disdikpora Cianjur Investigasi Dugaan Perundungan di SMPN 1 Sindangbarang
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin telah mengirim tim untuk menelusuri dugaan perundungan di SMPN I Sindangbarang.(MI/BENNY BASTIANDY)

DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merespons cepat dugaan terjadinya perundungan siswa di
SMPN 1 Sindangbarang saat dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Upayanya dilakukan dengan menurunkan Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) ke sekolah yang bersangkutan.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan tim yang dipimpin Kepala Bidang SMP Helmi Halimudin itu saat ini sedang berada di SMPN 1 Sindangbarang. Tim akan mengorek keterangan berkaitan dugaan tindakan perundungan sehingga diperoleh informasi yang akurat.

"Alhamdulillah, Pak Kabid SMP atas nama Disdikpora sedang turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi mengenai kronologis kejadiannya," katanya kepada wartawan, Senin (22/7).

Baca juga : Siswa Baru di Cianjur Diduga jadi Korban Perundungan saat MPLS

Dia mengaku prihatin seandainya benar terjadi dugaan tersebut. Padahal, sejak jauh-jauh hari sudah dibuat SOP atau panduan pelaksanaan MPLS bagi semua tingkatan sekolah, terutama di SD dan SMP.

"Kita sudah merancang sedemikian rupa pelaksanaan MPLS karena menyangkut hak, kewajiban, serta sanksi. Sekaligus juga berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, terutama di internal. Misalnya di Disdikpora kita membuat tim pengawasan ke sekolah-sekolah untuk mengawasi MPLS sampai sejauh mana pelaksanaannya," tutur Ruhli.

Jika dari hasil pengumpulan informasi itu terbukti terjadi dugaan
perundungan, lanjutnya, maka akan dilakukan pemberian sanksi. Namun
sebelumnya akan dilakukan teguran 1 hingga 3.

Baca juga : Polres Cianjur Ungkap Penggelapan Sepeda Motor yang akan Dijual ke Afrika Selatan

"Sanksi paling berat itu minimalnya kepala sekolah diturunkan menjadi
seorang pendidik. Pemberian sanksinya tentu sesuai aturan dan tahapan dan sesuai prosedur yang ditetapkan. Nanti kita akan berkoordinasi juga dengan Inspektorat karena tidak bisa serta merta langsung menjatuhkan sanksi. Ada proses dan prosedurnya," bebernya.

Dia menegaskan, pada saat kick off pelaksanaan MPLS, Bupati Cianjur sudah memberikan arahan agar kegiatan itu harus bersifat edukatif dan rekreatif. Artinya, jangan sampai MPLS disertai dengan tindakan kekerasan, perundungan, dan sejenisnya.

"Kabupaten Cianjur sudah membentuk yang namanya TPPK atau Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan. Tim merupakan kolaborasi antarinstansi pemerintah, seperti Disdikpora, Dinas P2KBP3A, maupun Dinas Kesehatan," tegasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner