Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran

Sumariyadi
29/5/2024 10:16
Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran
Anggota DPR RI Muhammad Farhan melakukan dialog dengan para jurnalis yang berunjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran(DOK/PRIBADI)

SEJUMLAH jurnalis dan organisasi serikat pekerja media di banyak daerah telah berunjuk rasa memprotes Revisi UU Penyiaran. Mereka menolak, karena banyak pasal di dalamnya yang membelenggu kebebasan pers.

Atas penolakan yang meluas itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan apresiasinya atas aksi para jurnalis.

"Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat," kata Kader Partai NasDem itu, di Bandung.

Baca juga : Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian

Farhan menilai revisi UU Penyiaran bisa jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. Oleh karena itu, dia bertekad bakal mengawal perkembangan pembahasan revisi beleid itu.

Adapun revisi UU Penyiaran sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat tidak masuk. Saat ini prosesnya masih di Baleg, yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang," tegasnya.

Baca juga : Wartawan Bandung Unjuk Rasa di DPRD Jawa Barat, Tolak RUU Penyiaran

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis. Tiga tuntutan yang disuarakan para jurnalis, pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.

Kedua, libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi secara aktif dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner