Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian

Devi Harahap
28/5/2024 19:20
Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
Ilustrasi.(Freepik)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang memantik reaksi negatif dari berbagai lapisan masyarakat pers dikabarkan akan ditunda oleh Badan Legislasi DPR RI.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan pihaknya bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari RUU yang dianggap bermasalah. Diharapkan aspirasinya dapat didengar dan dijadikan bahan pertimbangan oleh DPR.

"Secara draf, kami sudah melakukan itu melalui tim Komisi Hukum Dewan Pers. Namun, kami harus bicara dengan konstituen dari sana. Kami akan sampaikan kepada DPR. Sejauh ini kami tidak dilibatkan sama sekali dalam proses revisi UU Penyiaran," jelasnya kepada Media Indonesia pada Selasa (28/5).

Baca juga : Komisi I DPR Bakal Undang Dewan Pers dan Pegiat Media Bahas RUU Penyiaran

Arif menjelaskan bahwa perluasan yang terjadi dalam revisi UU Penyiaran mengenai kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) dapat berpotensi mengikis kemerdekaan pers. 

"Pada Pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran punya tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik," jelasnya.

Arif menjelaskan bahwa wewenang melakukan mediasi penyelesaian sengketa pers oleh KPI dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan mencederai kebebasan pers karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers. 

Baca juga : Kominfo Harap DPR RI Bisa Terapkan Meaningful Participation dalam RUU Penyiaran

"Dalam UU Pers wewenang itu ada di Dewan Pers, tetapi justru dalam draf revisi RUU Penyiaran, KPI diberi wewenang yang sama. Ini bukan rebutan wewenang tetapi persoalan esensi. Kenapa diberi kepada Dewan Pers? Ini karena dibentuk dari dan oleh anggota dan tidak ditunjuk/dipilih oleh DPR. Sengketa pers dengan demikian diselesaikan oleh internal komunitas pers," jelasnya.

Menurut Arif, Dewan Pers dan KPI merupakan dua lembaga yang memiliki filosofi berbeda. Dijelaskan bahwa Dewan Pers merupakan bentuk self regulated dari komunitas pers untuk mengatur diri sendiri dengan pendekatan nonpidana yang sejalan dengan semangat kemerdekaan pers. KPI ialah lembaga negara yang bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden.

"Jika wewenang penyelesaian sengketa diberikan kepada KPI, akan ditentukan oleh suatu lembaga yang anggotanya dipilih oleh DPR. Oleh karenanya, kemerdekaan pers menjadi tercederai. Hingga saat ini Dewan Pers belum berkomunikasi dengan KPI dan begitu pun KPI belum berinisiatif untuk membicarakan hal tersebut," jelasnya.

Jika sengketa pers tetap dilakukan oleh KPI, menurut Arif, penyelesaian akan bersifat politis dengan penghentian sementara atau pencabutan izin siar. Dalam konteks ini, bisa jadi izin pers yang akan membahayakan eksistensi kemerdekaan pers. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya