Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KISRUH tentang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok di DPR masih bergulir.
Dirjen Informasi, Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengharap proses dari revisi RUU ini bisa berjalan dengan baik, dan DPR RI bisa menerima pendapat dari berbagai pihak, seperti pemerintah maupun dewan pers.
"Saya kira kesempatan kita semua memberikan masukan ke DPR karena pembuatan UU berdasarkan keputusan MK wajib hukumnya meaningful participation," pungkasnya.
Terkait dengan materi draf RUU Penyiaran, Kominfo belum bisa berkomentar lebih jauh terkait RUU tersebut.
"Kami sendiri juga belum pernah menerima drafnya memang kita dari segi pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh," jelasnya melalui sambungan zoom dalam kegiatan diskusi publik di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat Rabu (15/5).
Baca juga : Jalan Tengah Pro-Kontra Pengesahan Perpres Jurnalisme Berkualitas masih Diupayakan
Menurutnya, dalam draf RUU tersebut, berisi pasal yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik atau pers. Hal ini bisa mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Selain itu, beredar narasi juga yang menjelaskan bahwa KPI bisa ikut mengontrol dan mengawasi konten di ranah digital. Padahal, Usman mengatakan, dalam undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang berhak dan bertanggung jawab mengawasi adalah Kominfo.
"Intinya adalah harus ada harmonisasi UU penyiaran dengan UU yang lain, nanti jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dengan KPI, dan KPI dengan Dewan Pers," tegasnya.
Baca juga : RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
Lebih lanjut, Usman juga menegaskan, pemerintah sangat mendukung kemerdekaan pers. Sejak UU 40 tahun 1999 tentang pers jelas tertulis untuk penyelesaian dan pengawasan dunia jurnalistik dilakukan oleh dewan pers. (Far/Z-7)
"Dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita,"
KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem media penyiaran dan digital yang sehat.
Wapres menyoroti salah satu poin terkait penayangan jurnalistik investigasi.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Atas penolakan yang meluas itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan apresiasinya atas aksi para jurnalis.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
DALAM mengupayakan media penyiaran berkelanjutan, diperlukan pembenahan dari sisi kebijakan, hukum, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
PADA mulanya banyak orang, termasuk para pakar, berpendapat media sosial atau media digital meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi.
SUMPAH, saya baru sekali mendengar langsung ceramah Miftah, Ta'im, atau siapa pun dia. Moga itu yang pertama dan terakhir saya mendengar langsung ceramahnya.
MASIHKAH Anda ingat dengan kejadian demonstrasi besar-besaran yang berlangsung pada masa putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017?
"Buku ini penting untuk mengingatkan bahwa ada regresi, penurunan dalam demokrasi kita yang mungkin pembenarannya hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved