Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM mengupayakan media penyiaran berkelanjutan, diperlukan pembenahan dari sisi kebijakan, hukum, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, agar mampu mengimbangi laju pertumbuhan media digital.
"Dibutuhkan mekanisme adaptasi yang tepat terhadap laju perkembangan teknologi sehingga media penyiaran berkelanjutan tetap terjaga," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Menjaga Keberlanjutan Media Penyiaran Melalui Revisi Undang-Undang Penyiaran yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/5).
Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Gunawan Hutagalung (Direktur Pos dan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi), Amelia Anggraini (Anggota Komisi I DPR RI), dan Gilang Iskandar (Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia/ATVSI) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir Herik Kurniawan (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, upaya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran didorong oleh kenyataan bahwa dinamika industri media saat ini terus berubah.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, upaya untuk menyesuaikan kebijakan harus dilakukan untuk mewujudkan penguatan lembaga penyiaran, kebebasan pers dan ekspresi, perlindungan terhadap pekerja media dan masyarakat, hingga menyeimbangkan ekosistem penyiaran.
Sehingga, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, para pemangku kepentingan dapat mengatasi berbagai tantangan akibat hadirnya media sosial.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, tantangan seperti persaingan antarplatform, monetisasi konten, tantangan finansial, perubahan paradigma terkait sumber informasi dan audiens, serta dampak pada industri iklan dapat segera dijawab dengan solusi yang tepat.
Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar mengungkapkan kondisi bisnis penyiaran saat ini secara umum tidak baik-baik saja. Alokasi belanja iklan menurun, ujar dia, sedangkan capital expenditure (capex) dan operating expenditure (opex) tetap harus dikeluarkan.
Akibatnya, ujar Gilang, stasiun televisi semakin agresif melakukan efisiensi. Mulai dari menayangkan siaran ulang, sampai akhirnya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan, agar tetap bisa beroperasi.
Menurut Gilang, kondisi itu diperburuk dengan hadirnya pesaing baru, yaitu platform digital, sementara kue iklannya tetap.
Di sisi lain, tegas dia, media televisi wajib mematuhi berbagai peraturan dari sejumlah lembaga terkait bisnis, standar teknis penyiaran, hingga pengaturan frekuensi.
Sementara, tambah Gilang, media digital tidak diikat dengan aturan yang sebanyak media televisi. "Sehingga terjadi penerapan regulasi yang tidak seimbang," ujarnya.
Gilang berharap, ada regulasi media penyiaran yang lebih fleksibel dan dinamis agar mampu bersaing dengan platform digital.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengungkapkan, dalam pembahasan revisi UU Penyiaran tidak hanya terkait aturan teknis, tetapi juga mencakup hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terverifikasi dengan baik.
Amelia berpendapat, kondisi persaingan yang tidak sehat antara media konvensional dan media digital juga menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
Fenomena masyarakat lebih percaya pada berita viral, ujar Amelia, juga menjadi perhatian serius para legislator dalam proses revisi tersebut.
Saat ini, ungkap Amelia, Komisi I DPR RI sedang membahas sejumlah DIM sebagai bagian dari pembahasan revisi UU Penyiaran.
Amelia berpendapat hasil revisi UU Penyiaran harus bersifat antisipatif terhadap perkembangan teknologi ke depan.
Selain itu, dia berharap kelak akan berlaku penerapan aturan yang adil bagi setiap media yang ada di tanah air, perlakuan yang setara terhadap para pelaku penyiaran, dan pengawasan yang optimal oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komdigi, dan Dewan Pers.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan berpendapat pada 2002 saat lahirnya UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran terlihat isi undang-undang tersebut lebih maju dari kondisi saat itu.
Namun, tambah Herik, saat ini UU Penyiaran terkesan usang dengan bermunculan media-media baru dengan platform digital.
Menurut Herik, kondisi saat ini sudah tidak mendukung lagi bagi keberlanjutan lembaga penyiaran yang ada.
"Para jurnalis beserta programnya bertumbangan seiring upaya efisiensi di lembaga penyiaran dan masyarakat pun kehilangan konten yang berkualitas," ujar Hendrik.
Di sisi lain, tambah dia, media dengan platform digital saat ini sedang menikmati pertumbuhan yang signifikan.
Diakui Hendrik, tugas jurnalis televisi pada kondisi saat ini semakin berat sebagai 'pemadam kebakaran' untuk mengklarifikasi berita-berita yang tersebar di media digital.
Hendrik berharap hasil revisi peraturan perundang-undangan terkait penyiaran kelak dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Pada kesempatan itu, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Usman Kansong mengungkapkan hampir semua media penyiaran konvensional saat ini sudah melakukan pemutusan hubungan kerja.
Bahkan, ujar Usman, di sejumlah daerah banyak media penyiaran konvensional yang sudah menutup usahanya.
Dalam kondisi yang seperti itu, tegas Usman, komunitas penyiaran dan masyarakat menaruh harapan besar kepada revisi UU Penyiaran yang berpihak pada keberlangsungan hidup media penyiaran konvensional dan jurnalisme.
Menurut Usman, berpihak kepada media penyiaran konvensional dan jurnalisme berarti berpihak kepada demokrasi. Sedangkan media sosial, tegas Usman, tidak pernah diciptakan untuk demokrasi. (*/I-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan ekosistem digital demi mendukung kreativitas anak bangsa.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemanfaatan perpustakaan sebagai bagian upaya peningkatan minat baca dan literasi generasi penerus bangsa.
DALAM menghadapi ketidakpastian politik internasional, Indonesia harus konsisten mempertahankan sikap sebagai pendukung perdamaian abadi, sesuai amanat konstitusi.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat soroti rendahnya nilai TKA SMA (Matematika 36,10). Desak perbaikan sistem pendidikan & fokus nalar kritis.
Data BPS dalam Survei Sosial Ekonomi pada Maret 2024, sekitar 22,5 juta orang atau 8,23% penduduk Indonesia menyandang disabilitas.
Menurut Lestari, sejumlah catatan itu memperlihatkan kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang menyeluruh.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Revitalisasi sekolah di Indonesia tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa pola tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia semakin berkembang dan kian sulit dideteksi.
Kekerasan yang paling banyak dialami perempuan dengan disabilitas adalah kekerasan psikis 148 kasus (37,76%), kekerasan seksual 122 kasus (31,12%), kekerasan fisik 90 kasus (22,96%).
Memasuki musim hujan lokasi ditemukannya fosil gajah purba di Patiayam itu rawan tergenang air yang bisa merusak fosil bersejarah itu.
Rerie mengatakan, memperjuangkan hak adalah bagian dari menjalankan amanat Konstitusi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved