Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menuturkan pihak pemerintah masih berupaya mencari jalan tengah soal pro dan kontra pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights.
Dia mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan draf perpres itu telah mengimplementasikan meaningfull participation atau keterlibatan semua pihak.
“Pemerintah sudah mengakomodasi, menerima semua masukan dalam setiap perumusan. Tetapi memang produk peraturan perundang-undangan itu tidak bisa memuaskan semua pihak ya,” ujar Usman dalam diskusi tentang ‘Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers, di Youtube Trijaya FM, Sabtu (29/7).
Baca juga: Tiga Isu Utama pada Bahasan Publisher Rights
“Apa usulan dari temen-temen pers kemudian kita bicarakan dengan platform. Lalu platform apakah bisa menerima, apakah bisa menjalankan. Bukan hanya menerima tapi bisa nggak menjalankan dia sebab kan kita menginginkan rancangan Perpres itu bisa berjalan, bisa kita implementasikan ya, jangan sampai ada pasal-pasal yang sifatnya aksesoris, begitu. Kita tidak menghendaki itu juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, kata Usman, pihak Google juga telah menyampaikan ancaman bahwa pihak mereka tidak akan menayangkan konten berita dari penerbit media massa di Indonesia jika tidak ada titik temu. Namun, Usman menegaskan bahwa ancaman itu akan melanggar aturan yang telah ada, yakni terkait mekanisme pemantauan di Permenkominfo No.5 tahun 2021.
Baca juga: Tanpa Regulasi, Publisher Lemah Menghadapi Google dan Facebook
“Jadi beberapa poin tadi yang masih baru dibacakan itu, memang sudah sampai apada ancaman. Ancaman yang berlebihan bahwa kalau mereka tidak menyalurkan berita. Sehingga yang akan masuk adalah yang tidak berkualitas yang bohong dan seterusnya. Kan nggak bisa begitu karena adanya undang-undang peraturan lain tidak membolehkan platform melakukan itu,” ucap Usman.
“Kami juga mengingatkan kekompakan teman-teman media, teman-teman pers. Tentu ada perbedaan pendapat dalam proses ini, tetapi bagaimana perbedaan pendapat itu bisa diselesaikan secara baik-baik sehingga di mata masyarakat yang juga di mata platform. Sebab kalau media atau perusahaan pers ini tidak bersatu, mohon maaf ya, gampang saja dipengaruhi oleh pihak lain. Ini yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga memberi respons agar pihak pers dan pemerintah maupun platform harus menyikapi berbagai perbedaan pandangan dengan bijaksana. Ia mengingatkan agar complain tidak dibalas dengan complain. Tetapi mesti mengedepankan kebijaksanaan untuk menjawab kebuntuan ini secara konstruktif sehingga dapat diselesaikan.
“Saya berharap siapa pun di antara kita, mau itu teman media, masyarakat, ayo menjadikan ini sebagai proses saling mendewasakan. Karena setiap perumusan kebijakan selalu ada inside yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Mari kita saling menghormati sebagai bagian dari cara kita bermasyarakat,” ucap Ninik.
Terkait ancaman yang sempat digulirkan pihak Google, Ninik juga berpesan agar pihak pers tetap fokus pada tugasnya untuk melakukan pemberdayaan intelektual publik. Ancaman dalam bentuk apa pun, kata Ninik, jika pers telah melakukan tugasnya dengan baik, tentu masyarakat akan menjadikan pers sebagai rujukan utamanya sebagai pencarian informasi.
“Kalau kita selalu diposisikan dengan kekhawatiran, ketakutan, ancaman, maka apa upaya yang bisa kita lakukan? Pers itu kan salah satu fungsi dari lima fungsi yang lain, yaitu melakukan pemberdayaan intelektual publik. Kalau teman-teman media dalam menyajikan pemberitaan termasuk yang disajikan dalam platform adalah berita yang memberikan edukasi, informasi sesuai kebutuhan, tidak hoax, saya kira masyarakat akan menjadikan pusat rujukannya kepada media mainstream dan akan meninggalkan hoax,” jelas dia. (Dis/Z-7)
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Alwi Hamu, tokoh pers terkemuka asal Sulawesi Selatan dan pendiri Harian Fajar, telah meninggal dunia pada 18 Januari 2025. Pria kelahiran 28 Juli 1944 ini dikenal sebagai sosok berpengaruh
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebanyak 82% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka.
Pada tahun 2024, CISDI mengambil tema Anugerah Karya Jurnalistik Sehat •Adil • Setara 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved