Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan, di banyak negara, tidak adanya regulasi membuat posisi publisher lemah menghadapi Google dan Facebook. Dalam konteks Indonesia sendiri, asosiasi media telah melakukan dialog dengan pihak Google dan Facebook. Namun, belum ada titik terang antara kedua belah pihak.
"Tanggapan mereka belum clear. Jadi kalau Google, Facebook, saya lihat mereka inginnya tidak usah ada regulasi. Tapi mereka ingin bisa negosiasi langsung dengan media. Mereka belum eksplisit ngomong. Tapi saya lihat mereka maunya, sudahlah tidak usah ada regulasi. Negosiasi saja antar publisher dengan platform," ucap Agus.
Pengamat media Ignatius Haryanto mengatakan perlu adanya pembicaraan yang mendalam soal bagaimana mengajak platform besar seperti Google dan Facebook untuk menghargai konten yang diproduksi oleh media-media di Indonesia.
Baca juga: Publisher Rights untuk Kawal Kualitas Jurnalistik Indonesia
Tentu, kata dia, dengan pengajuan rancangan UU ini pihak media ingin mendapatkan posisi yang kuat agar kualitas jurnalistik yang diproduksi tidak tenggelam dan kalah dengan konten-konten yang dihasilkan platform digital.
Untuk itu Ignatius menyampaikan, jika ingin bernegosiasi terkait rancangan regulasi ini, perlu adanya transparansi dan didasari dengan data-data yang valid.
Baca juga: Platform Digital Kecewa Pada Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, Ini Jawaban Kemenkominfo
“Resistensi di sini yang mungkin ada justru dari pihak platform digital macam Facebook atau Google. Dalam proses negosiasi perlu ada transparansi dan negosiasi harus didasari dengan data-data yang valid. Pertanyaannya data-data seperti ada kah?” pungkas dia.
Sebelumnya, sebanyak 15 media massa menyatakan mundur dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Hal itu diketahui dari pernyataan resmi AMSI yang dirilis hari ini. (Ata/Z-7)
PSSI berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Baginya, jika media tidak dapat hidup, salah satu pilar demokrasi akan hilang dan pada akhirnya masyarakat tidak cerdas dan kritis.
Pria yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2007-2009, itu, bercerita tidak ambil pusing saat diburu wartawan karena selalu menggunakan data dalam menjawab pertanyaan
SEBULAN terakhir, publik disuguhi perdebatan tentang Publisher Rights. Regulasi baru yang hendak disahkan sebagai peraturan presiden.
KPU DKI berharap agar media terus menjadi mitra dalam menyosialisasikan tahapan pilkada serta paslon yang ada.
Jumlah kekerasan terhadap jurnalis atau media bergerak fluktuatif. Angka tertinggi berada di 2016 dengan jumlah kasus 81, sedangkan angka terendah ada pada 2019 dengan jumlah kasus 26.
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Ketiga menu tersebut yakni Fire Chicken, Flying Chicken, dan Richicken.
Bila menggunakan pendekatan penegakan hukum, maka masalah ini tidak akan kunjung selesai. Pendekatan yang perlu dikedepankan ialah pencegahan.
Pemerintah Australia baru saja mengumumkan aturan baru yang mengharuskan platform digital besar seperti Facebook (Meta), TikTok, dan Google untuk membayar biaya berita
Pingkan menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved