Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebanyak 82% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka.
Survei tersebut dilakukan AJI pada 2023 dengan melibatkan 852 responden dari seluruh Indonesia.
"Mayoritas pelakunya ialah orang yang tidak dikenal. Misalnya, dalam liputan saat beramai-ramai, dorong-dorongan, kemudian jurnalis perempuan dipegang dan disentuh di area sensitif, tapi gak tahu kan pelakunya siapa," kata Ketua Umum AJI Nani Afrida dalam acara Laporan Riset Situasi Media Peka Gender di 5 Negara Asia, Senin (21/10).
Kekerasan juga terjadi saat jurnalis perempuan bertugas di lapangan, baik dari narasumber maupun dari senior di tempat kerjanya.
Ia menilai bahwa ruang aman sangat sulit didapatkan oleh jurnalis perempuan.
"Jurnalis bekerja bisa 24 jam ya. Wawancara bisa dilakukan di malam hari. Tapi kenapa ruang aman itu tidak ada untuk jurnalis perempuan," ucap dia.
Tidak hanya itu, AJI juga mencatat bahwa jurnalis perempuan mengalami diskriminasi di dalam redaksi.
Misalnya saja, candaan seksis yang seringkali muncul dari senior laki-laki ke junior perempuan.
Hal itu tentu tidak bisa dilawan karena ada relasi kuasa di dalamnya.
Selain itu, AJI juga menemukan bahwa banyak jurnalis perempuan yang tidak menerima kontrak kerja saat masuk kerja.
Hal lainnya ialah jurnalis perempuan paling rentan terkena PHK karena dinilai bukan tulang punggung keluarga.
"Banyak juga media-media yang pemimpinnya tidak sensitif gender. Akibatnya keluar kebijakan yang tidak sensitif gender.
Padahal kita perlu memberikan kesempatan pada wartawan perempuan untuk berkembang," kata dia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Citra Dyah Prastuti menyatakan, berdasarkan riset yang dilakukan oleh AMSI, banyak perusahaan media yang tidak punya SOP mengenai kekerasan gender.
Hal itu tentu merupakan hal yang perlu diperhatikan.
"Banyak sekali perusahaan media belum punya SOP ini. Sementara itu merupakan kebutuhan. Kalau ada kasus, tapi tidak ada SOP, maka akan ada kebingungan apa yang harus dilakukan," kata Citra.
Karenanya, AMSI mendorong agar perusahaan-perusahaan media di Indonesia dapat memerhatikan hal tersebut agar jurnalis perempuan yang bekerja dapat merasa aman dan terlindungi.
"Kenapa SOP penting? Ini lagi-lagi soal reputasi, perusahaan media harus jadi benchmark, bahwa gini loh cara mengelola perusahaan yang sesuai dengan pendekatan gender dan sebagainya," pungkas Dyah. (Z-10)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Alwi Hamu, tokoh pers terkemuka asal Sulawesi Selatan dan pendiri Harian Fajar, telah meninggal dunia pada 18 Januari 2025. Pria kelahiran 28 Juli 1944 ini dikenal sebagai sosok berpengaruh
Pada tahun 2024, CISDI mengambil tema Anugerah Karya Jurnalistik Sehat •Adil • Setara 2024.
Dengan tema Kontribusi Terbaik Sejahterakan Pekerja, kompetisi ini bertujuan menggali dan menyoroti kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut kasus kekerasan perempuan dan anak belum menunjukkan tren penurunan dengan signifikan
Tewasnya Valeria Marquez, seorang influencer kecantikan berusia 23 tahun, kembali membuka luka lama tentang tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di Meksiko.
Isu krusial terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi sorotan utama dalam Women Empowerment Conference yang digelar oleh Yayasan Putri Indonesia.
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh TNI.
Perayaan Hari Perempuan Internasional sangat penting untuk menyatukan pengalaman dalam memperjuangkan keadilan, kemerdekaan, melawan penindasan, dan ketidakadilan
hanya 0,19% perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya. Sementara 99,81% memilih untuk diam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved