Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik

Kautsar Widya Prabowo
29/5/2024 23:37
Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kiri) memberikan keterangan pers(Antara)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespon polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Wapres menyoroti salah satu poin terkait penayangan jurnalistik investigasi.

"Soal investigasi saya kira itu hak publik," tegas Wapres disela kunjungan kerja ke Aceh, Rabu, (29/5).

Pemerintah, kata, Wapres memang mendorong agar adanya perubahan terhadap uu penyiaran. Khususnya agar ada aturan yang jelas mengenai kebebasan pers.

"Tentu harus ada juga aturan-aturan yang harus disepakati, caranya bagaimana termasuk investigasi," jelasnya.

Disamping itu, Wapres berharap agar DPR selaku pembuat undang-undang dapat melibatkan setiap pihak dalam menyusun RUU penyiaran. Sehingga tidak menimbulkan polemik ke depannya.

"Supaya melibatkan semua stakeholder untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru di dalam memutuskan ini," tandasnya.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya