Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Perjanjian Dagang RI-AS Disorot Dewan Pers, Kepemilikan Media Asing Bisa 100 Persen

 Gana Buana
11/3/2026 16:04
Perjanjian Dagang RI-AS Disorot Dewan Pers, Kepemilikan Media Asing Bisa 100 Persen
Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang RI-AS yang berpotensi membuka kepemilikan asing 100% di sektor media.(Freepik)

DEWAN Pers menyoroti potensi dampak terhadap industri media nasional setelah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada 19 Februari 2026. Perjanjian perdagangan bilateral tersebut dinilai memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan regulasi pers yang berlaku di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan ada dua ketentuan dalam perjanjian tersebut yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan pers, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan dan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia.

“Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal dalam perjanjian ini yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia, yaitu terkait ketentuan investasi asing dan relasi antara platform digital dengan media domestik,” kata Komaruddin dalam keterangan tertulis Dewan Pers, Rabu (11/3).

Salah satu yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah Pasal 2.28 yang mengatur agar Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Menurut Komaruddin, ketentuan tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya bagi investor dari Amerika Serikat. Ia menilai hal itu tidak sejalan dengan sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia.

“Jika ketentuan ini diterapkan, maka modal asing untuk sektor media akan terbuka hingga 100 persen, khususnya bagi investor Amerika Serikat. Ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang adanya modal asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut yang mengatur relasi antara pemerintah Indonesia dan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” dari mewajibkan platform digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Komaruddin menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Ketentuan dalam perjanjian bilateral ini berpotensi membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tidak efektif, bahkan bisa tidak berfungsi,” kata Komaruddin.

Dalam Perpres tersebut, khususnya Pasal 5, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama yang diatur dalam Pasal 7 antara lain berupa lisensi berbayar, skema bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.

Menurut Komaruddin, jika ketentuan dalam ART diberlakukan, maka kerja sama antara platform digital dan perusahaan media masih mungkin dilakukan, namun sifatnya hanya bisnis antarperusahaan (B2B) dan tidak lagi bersifat kewajiban yang diatur pemerintah.

“Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin dilakukan, tetapi sifatnya menjadi murni bisnis dan tidak lagi bersifat imperatif sebagaimana diatur dalam Perpres,” ujarnya.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.

Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Komaruddin menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memperkuat keberlangsungan industri pers nasional.

“Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers melalui kebijakan yang memungkinkan pers tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Komaruddin. RO/(Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya