Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DRAF rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) menuai kritik keras dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono, mengatakan Komisi I DPR bakal segera mengundang Dewan Pers dan pegiat pers untuk bersama-sama membahas RUU Penyiaran tersebut.
“Pastinya, nanti akan kami undang (Dewan Pers dan pegiat media) untuk membahas RUU Penyiaran,” terang Dave kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).
Baca juga : Kominfo Harap DPR RI Bisa Terapkan Meaningful Participation dalam RUU Penyiaran
Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, kini justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers. Salah satu yang paling utama jadi sorotan dan kritikan ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.
Dave mengaku pihaknya belum masuk pada pembahasan RUU Penyiaran tersebut. Komisi I DPR RI masih menunggu badan legislatif (Baleg) menyelesaikan harmonisasi yang kemudian akan dibawa ke rapat paripurna (rapur) untuk diserahkan ke Komisi I.
Baca juga : Wakil Ketua DPR Tegaskan Seharusnya Jurnalisme Investigasi Tak Dilarang
“Nanti jadwalnya kami infokan kembali,” ungkapnya.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.
"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5).
(Z-9)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Aksi damai dilakukan para jurnalis dari berbagai organisasi profesi di depan Balai Kota dan Gedung DPRD
Aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI
Atas penolakan yang meluas itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan apresiasinya atas aksi para jurnalis.
RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi.
KISRUH draf RUU Penyiaran yang tengah digodok di DPR masih bergulir. Kominfo juga tidak dilibatkan dalam pembentukan draf yang di dalamnya merugikan insan pers tanah
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved