Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DRAF rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) menuai kritik keras dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono, mengatakan Komisi I DPR bakal segera mengundang Dewan Pers dan pegiat pers untuk bersama-sama membahas RUU Penyiaran tersebut.
“Pastinya, nanti akan kami undang (Dewan Pers dan pegiat media) untuk membahas RUU Penyiaran,” terang Dave kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).
Baca juga : Kominfo Harap DPR RI Bisa Terapkan Meaningful Participation dalam RUU Penyiaran
Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, kini justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers. Salah satu yang paling utama jadi sorotan dan kritikan ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.
Dave mengaku pihaknya belum masuk pada pembahasan RUU Penyiaran tersebut. Komisi I DPR RI masih menunggu badan legislatif (Baleg) menyelesaikan harmonisasi yang kemudian akan dibawa ke rapat paripurna (rapur) untuk diserahkan ke Komisi I.
Baca juga : Wakil Ketua DPR Tegaskan Seharusnya Jurnalisme Investigasi Tak Dilarang
“Nanti jadwalnya kami infokan kembali,” ungkapnya.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.
"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5).
(Z-9)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
"Dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita,"
KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem media penyiaran dan digital yang sehat.
Wapres menyoroti salah satu poin terkait penayangan jurnalistik investigasi.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Atas penolakan yang meluas itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan apresiasinya atas aksi para jurnalis.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved