Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi I DPR Bakal Undang Dewan Pers dan Pegiat Media Bahas RUU Penyiaran

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/5/2024 13:25
Komisi I DPR Bakal Undang Dewan Pers dan Pegiat Media Bahas RUU Penyiaran
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono.(Dok. dpr.go.id)

DRAF rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) menuai kritik keras dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono, mengatakan Komisi I DPR bakal segera mengundang Dewan Pers dan pegiat pers untuk bersama-sama membahas RUU Penyiaran tersebut.

“Pastinya, nanti akan kami undang (Dewan Pers dan pegiat media) untuk membahas RUU Penyiaran,” terang Dave kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).

Baca juga : Kominfo Harap DPR RI Bisa Terapkan Meaningful Participation dalam RUU Penyiaran

Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, kini justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers. Salah satu yang paling utama jadi sorotan dan kritikan ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.

Dave mengaku pihaknya belum masuk pada pembahasan RUU Penyiaran tersebut. Komisi I DPR RI masih menunggu badan legislatif (Baleg) menyelesaikan harmonisasi yang kemudian akan dibawa ke rapat paripurna (rapur) untuk diserahkan ke Komisi I.

Baca juga : Wakil Ketua DPR Tegaskan Seharusnya Jurnalisme Investigasi Tak Dilarang

“Nanti jadwalnya kami infokan kembali,” ungkapnya.

Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.

"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5).

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya