Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka berinisial AN akhirnya dijeboloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (19/3).
Sebelumnya penyidik memeriksa AN hampir seharian di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan pemeriksaan hari itu dijadwalkan dilakukan terhadap tiga tersangka yakni AN, pihak swasta, dan Ma serta INA, kedua pegawai negeri sipil. Namun M sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik, dan INA meminta untuk dijadwal ulang.
Baca juga : Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka Ditahan Kejati Jabar
"Untuk tersangka INA, penyidik mendapat surat dari tim kuasa khukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ujarnya.
Sementara pemeriksaan terhadap tersangka AN pun terus berlanjut hingga melewati adzan magrib. Sekitar pukul 19.00 WIB, AN dengan memakai rompi tahanan warna merah digiring oleh penyidik dan aparat Kejati Jabar untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.
Tersangka terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam saat digiring ke mobil tahanan. Tampak kuasa hukum tersangka Dede Kusnandar yang mendampingi selama pemeriksaan juga ikut turun.
Kepada wartawan penasehat hukum AN, Dede Kusnandar menyatakan bahwa kepada kliennya penyidik mengajukan 77 pertanyaan. "Ada sekitar 77 pertanyaan. Memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya. Klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN. Pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ujarnya sedikit menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar.
Baca juga : Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Korupsi
Tak Ada Aliran Dana ke INA
Baca juga : KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi di LPEI, Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Dede Kusnandar juga menyebutkan dalam pemeriksaan terhadap AN dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT. Pembangunan pasar ditanggung investor.
"Ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut," ujarnya.
Namun dalam pemeriksaan, AN menyatakan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkannya dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Baca juga : Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Langsung Buka Penyidikan Dugaan Fraud di LPEI meski Belum Ada Tersangka
"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan. Justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami. Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Menurut Dede, dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. "Uang itu memang akan diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.
Jadi, tambahnya, dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar. "Itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur. Namun inisiatif itu ditolak dan bukti-bukti penolakan sudah disampaikan kepada penyidik. Jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Melihat peristiwa penahanan kliennya tersebut, Dede menyebutnya terlalu cepat kliennya ditahan. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan penangguhan penahanan. "Klien kami swasta bukan ASN," tandasnya.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
KONFLIK Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai, membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KAI Commuter Bandung menyediakan total 1.254 perjalanan atau 57 perjalanan setiap hari.
Polres Cianjur berkeinginan membantu masyarakat yang rindu berkumpul bersama keluarga saat Idul fitri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polresta Cirebon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved