Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terkait dugaan penipuan yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kronologi kasus ini bermula dari PT PE yang menerima fasilitas kredit moda kerja ekspor (KMKE) antara 2015 hingga 2017.
"PT PE ini mendapatkan fasilitas moda kerja ekspor sebanyak tiga kali tahun 2015, 2016, 2017." ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (19/3).
Total dana yang diterima mencapai USD22 juta dan Rp600 miliar selama tiga tahun untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak (BBM). Marwata menjelaskan, komite pembiayaan diduga mengabaikan rasio keamanan dalam penyaluran dana kepada PT PE.
Baca juga : Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Langsung Buka Penyidikan Dugaan Fraud di LPEI meski Belum Ada Tersangka
"Kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan terhadap komite pembiayaan struktur dan keanggatoan komite pembiayaan meliputi fungsi bisnis dan fungsi resiko," ucap Marwata.
KPK juga menduga adanya penggelembungan piutang dan pemalsuan dokumen kepemilikan aset selama proses peminjaman dana.
"Itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan," jelas Marwata.
Baca juga : Kejagung akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI
Dampak dari pemalsuan dokumen tersebut menyebabkan PT PE tidak mampu melunasi pinjamannya dan mengajukan perdata khusus terkait kepailitan pada 2019.
"Setelah PT PE mengalami pailit, maka LPEI melakukan upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan skema pengalihan piutang," tambah Marwata.
KPK juga menemukan keterlibatan perusahaan lain dalam dugaan penipuan ini untuk mengalihkan piutang. Terdapat potensi kerugian negara sebesar sekurang-kurangnya 54.500.000 dolar atau dengan kursus Rp14.047,99 senilai Rp766.705.455.000.
Pengumuman mengenai kasus korupsi LPEI ini disampaikan oleh KPK setelah melakukan ekspose perkara pada 19 Maret 2024, serta sebagai tindak lanjut dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung Senin (18/3) kemarin. (Z-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
Budi mengatakan penyelewengan dana ini merupakan kerugian negara. KPK membantah mengambinghitamkan sejumlah orang dalam perkara ini.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 dengan agenda pembacaan eksepsi digelar Jumat (15/8).
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI pada periode 2015-2018 dengan agenda pembacaan eksepsi digelar Jumat (15/8) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved