Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan terkait dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3).
Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sejak 2019. Hal itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga JAMDatun. Dari hasil tersebut ditemukan empat perusahaan yang terlibat dalam kasus itu.
"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (18/3).
Baca juga : Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin Bahas Dugaan Korupsi Dana LPEI
Adapun, keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505 triliun itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia mengatakan, status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut menyebut, empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," jelasnya. (Z-11)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
STIH Adhyaksa hadir untuk menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang relevan dengan kondisi saat ini serta mampu mengembangkan keilmuan bidang hukum.
Jaksa Agung memerintahkan setiap Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi praktik curang pupuk bersubsidi.
Menurut Burhanuddin, legal audit dapat menutup celah potensi korupsi.
Burhanuddin menyampaikan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir.
Dugaan korupsi itu mulanya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI. Setidaknya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved