Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus itu diumumkan sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Baca juga : Kejagung akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI
“Ini kami perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kami bahwa kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung,” ucap Ghufron.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Ghufron menjelaskan, kasus ini diusut berbeda dengan perkara lainnya. Sebab, lanjutnya, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca juga : Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin Bahas Dugaan Korupsi Dana LPEI
Keputusan itu mengacu atas vonis praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. KPK kini membuka penyidikan terbuka tanpa adanya tersangka seperti penegak hukum lainnya.
“Hal ini juga menyikapi ada dua putusan pra-peradilan yang teman-teman semua ketahui sekitar Februari kemarin akhir dari dua tersangka yang kemudian dimenangkan karena proses pentersangkaannya itu di awal penyidikan atau di akhir penyelidikan KPK karena kemarin KPK dianggap salah,” ujar Ghufron.
Lembaga Antirasuah menilai kasus ini perlu diumumkan saat ini agar Kejagung tidak membuka perkara serupa sesuai dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang KPK. Atas dasar itu, penanganan perkaranya dibedakan dengan yang lain.
“Bahwa ketika KPK telah melakukan penyidikan, maka APH yang lain itu diharapkan, kami bacakan saja. Dalam hal suatu tindak pindana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan,” tutur Ghufron. (Z-7)
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono angkat bicara tentang pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk pemberian bantuan sosial
DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sanggup menganggarkan bantuan sosial tahapan berikutnya
Dalam pelaksanaan distribusi bansos, Anies menerangkan kronologi apa saja yang dilakukan pihaknya dengan pemerintah pusat.
Kamis (6/5), Sri Mulyani menyebut Anies lepas tanggung jawab memberikan bansos kepada 1,1 juta KK di DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu mencium aroma politik yang kental dalam kritik yang dilontarkan Menkeu Sri Mulyani.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved