Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus itu diumumkan sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Baca juga : Kejagung akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI
“Ini kami perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kami bahwa kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung,” ucap Ghufron.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Ghufron menjelaskan, kasus ini diusut berbeda dengan perkara lainnya. Sebab, lanjutnya, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca juga : Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin Bahas Dugaan Korupsi Dana LPEI
Keputusan itu mengacu atas vonis praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. KPK kini membuka penyidikan terbuka tanpa adanya tersangka seperti penegak hukum lainnya.
“Hal ini juga menyikapi ada dua putusan pra-peradilan yang teman-teman semua ketahui sekitar Februari kemarin akhir dari dua tersangka yang kemudian dimenangkan karena proses pentersangkaannya itu di awal penyidikan atau di akhir penyelidikan KPK karena kemarin KPK dianggap salah,” ujar Ghufron.
Lembaga Antirasuah menilai kasus ini perlu diumumkan saat ini agar Kejagung tidak membuka perkara serupa sesuai dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang KPK. Atas dasar itu, penanganan perkaranya dibedakan dengan yang lain.
“Bahwa ketika KPK telah melakukan penyidikan, maka APH yang lain itu diharapkan, kami bacakan saja. Dalam hal suatu tindak pindana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan,” tutur Ghufron. (Z-7)
WAKIL Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menterinya dalam rapat terbatas yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan laporan terkait pertanggungjawaban APBN 2024, outlook fiskal 2025, serta penyusunan RAPBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
Menkeu Sri Mulyani melaporkan terkait outlook fiskal tahun 2025 dengan defisit APBN yang diperkirakan mencapai 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajarannya di bidang perekonomian untuk memfokuskan belanja negara kepada program-program penting
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved