Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bawaslu Kota Sukabumi Waspadai Potensi Kerawanan DPT

Benny Bastiandy
02/1/2024 19:13
Bawaslu Kota Sukabumi Waspadai Potensi Kerawanan DPT
Penertiban alat peraga kampanye di Sukabumi( ANTARA FOTO/Henry Purba)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mewaspadai
potensi kerawanan tahapan Pemilu 2024. Salah satunya berkaitan daftar
pemilih tetap (DPT).

Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin, menjelaskan sejak awal pendataan, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ditemukan potensi kerawanan. Misalnya sinkronisasi data yang tak tepat waktu.

"Kondisi ini kami anggap sebagai sebuah kerawanan. Bahkan, kami sempat
kesulitan mengakses data pemilih," katanya.

Dia mencontohkan proses penyandingan daftar penduduk pemilih
potensial lemilu (DP4) dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tidak
dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tepat waktu. Bawaslu juga menyakini masih terdapat pemilih yang belum ter-coklit, misalnya kalangan buruh, perantau, dan sebagainya.

"Termasuk pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi
kependudukan," ucapnya.

Kerawanan lain yang jadi atensi Bawaslu yaitu penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD kota dan kabupaten. Bawaslu melihat adanya inkonsistensi terhadap penyusunan dapil.

"Kami melihat pada tahap penyusunan dan penataan dapil untuk DPRD kota,
pelaksanaannya tidak memerhatikan ketepatan waktu untuk menetapkan jumlah kursi," jelasnya.

Pun pada tahapan pencalonan hingga penetapan DPT, menurut Aminuddin,
ditemukan adanya potensi kerawanan. Di antaranya kecermatan pemeriksaan
berkas, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, konflik internal partai
politik, hingga keanggotaan ganda partai politik.

"Dari semua kerawanan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 surat edaran," ungkapnya.

Surat edaran menekankan imbauan tidak beraktivitas atau berkegiatan yang berkaitan potensi pelanggaran sebagaimana diatur perundangan-undangan. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner