Bawaslu Cimahi belum Terima Tembusan Aturan Tahapan Kampanye dari KPU

Depi Gunawan
29/11/2023 16:59
Bawaslu Cimahi belum Terima Tembusan Aturan Tahapan Kampanye dari KPU
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif.(MI/DEPI GUNAWAN)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi hingga saat ini belum menerima tembusan aturan yang berkaitan tentang tahapan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal masa kampanye pemilu telah memasuki hari kedua.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyebutkan, tembusan yang belum diberikan KPU di antaranya jadwal kampanye, susunan tim kampanye serta daftar media sosial yang digunakan untuk berkampanye. Padahal, hal itu penting untuk mengontrol atau mengawasi aktivitas kampanye peserta pemilu.

"Sanksinya memang tidak ada, hanya saja ini akan akan berdampak pada
kerawanan sengketa pemilu. Kami minta segera, supaya Bawaslu bisa melakukan mitigasi," kata Fathir, Rabu (29/11).

Atas keterlambatan ini, dirinya menilai KPU Cimahi kurang kooperatif dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Dengan tahapan kampanye yang baru dimulai, pihaknya mengimbau KPU segera berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu.

"Tentunya penyelesaian masalah itu kami harap bisa diselesaikan dengan
baik, dengan kondusif, sehingga tidak memicu persoalan lain," ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Masyarakat (P2HM), Akhmad Yasin Nugraha mengungkapkan, kolaborasi dan
koordinasi antara KPU dan Bawaslu belum terjalin.

Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut Yasin, harusnya KPU segera
mengeluarkan regulasi teknis agar bisa lebih leluasa menginformasikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat dan peserta pemilu.

"Sampai saat ini KPU Cimahi belum mensosialisasikan teknis dan aturan itu secara penuh. Dampaknya akan berimbas pada laporan dan temuan yang
diterima Bawaslu karena kurangnya informasi yang didapat peserta pemilu
tentang aturan main di tahapan kampanye," bebernya.

Menurut Yasin, informasi terkait tahapan pemilu seperti jadwal kampanye, tim kampanye, maupun pelaksana kampanye mestinya dihembuskan pada H-3 pelaksanaan kampanye.

"Karena belum ada, jadi kita merancang sendiri strategi pengawasan baik di jajaran tingkat kota sampai ke tingkat kelurahan," jelasnya. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner