Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Peristiwa Kebakaran Lahan di Kuningan Terjadi 170 Kali

Nurul Hidayah
01/11/2023 18:45
Peristiwa Kebakaran Lahan di Kuningan Terjadi 170 Kali
Petugas berusaha memadamkan api yang membakar hutan di lereng Gunung Ciremai( ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

KEBAKARAN lahan dan kebun mendominasi kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari UPT Damkar dan Satpol PP
Kabupaten Kuningan, terhitung mulai Januari hingga 31 Oktober 2023  kebakaran lahan dan kebun terjadi sebanyak 170 kali kejadian. Kejadian itu menimbulkan kerugian hingga Rp4 miliar.

Kebakaran terbanyak kedua menimpa rumah warga dengan 66 kali kejadian. Nilai kerugiannya mencapai Rp9,7 miliar. Kebakaran lain terjadi pada  kandang ayam, kambing dan sapi, kebakaran pabrik, kebakaran gudang, dan sekolah.

Ada pun total kerugian akibat kebakaran di Kabupaten Kuningan mencapai Rp17 miliar dari 272 kejadian.

Kepala UPT Damkar dan Satpol PP, Mh Khadafi, menjelaskan cuaca yang
hingga kini masih panas membuat kebakaran kebun dan lahan masih terjadi. Angin yang berhembus kencang membuat api cepat membesar.

Penyebab kebakaran lahan dan kebun di Kabupaten Kuningan, menurut Khadafi, sebagian besar karena faktor manusia. "Yang terbanyak karena  kelalaian manusia," tuturnya.

Kelalaian ternyata saat mereka melakukan pembersihan lahan dan kebun. Warga melakukannya dengan cara membakar.

Untuk itu, lanjut Khadafi, pihaknya mendukung penuh upaya penindakan
hukum bagi para pelaaku yang diduga melakukan pembakar lahan atau hutan. Untuk itu pihaknya selalu menyertakan dengan aturan yang bisa menjerat pelaku.

Pelaku pembakaran lahan dijerat melalui UU No 32 tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108. Aturan itu mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan bisa dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dengan pencantuman aturan dalam laporan kejadian, Khadafi berharap dapat memudahkan pihak berwenang jika ingin melakukan tindakan hukum lebih lanjut. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner