Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NEGARA harus hadir melindungi setiap warganya dengan menempatkan asas praduga tak bersalah, mengesampingkan kepentingan tertentu dalam upaya mendukung inisiatif masyarakat melestarikan lingkungan.
"Jangan sampai inisiatif partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui ruang virtual malah harus berhadapan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat pada diskusi daring bertema Perangkap UU ITE terhadap Penggiat Lingkungan dan (Media) Sosial yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/2).
Diskusi yang dimoderatori Indra Maulana (Pemimpin Redaksi Medcom.id) itu, menghadirkan Satyawan Pudyatmoko (Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Alpius Sarumaha (Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, dan Plh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Kemenkumham) dan Zenzi Suhadi (Direktur Eskekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi) sebagai narasumber.
Baca juga : Walhi: Penahanan Daniel Frits Tunjukkan Negara Tidak Punya Komitmen Lindungi Pejuang HAM dan Lingkungan
Selain itu, hadir pula Arimbi Heroepoetri (pemerhati lingkungan) dan Bambang Zakaria (warga Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, esensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejatinya adalah melindungi seluruh warga negara dalam ruang digital.
Secara spesifik, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan dimaksud merujuk pada upaya mencegah tersebarnya informasi palsu, berita bohong, kekerasan virtual, ancaman dan distorsi informasi yang memicu konflik sosial.
Baca juga : Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits
Di sisi lain, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, dengan menggunakan UU ITE, pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa dikriminalisasi karena aktif menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tambak udang Vaname ilegal yang tersebar masif di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dalam konteks tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, negara harus hadir melindungi warga secara menyeluruh dalam ruang virtual tanpa diskriminasi.
Zenzi mengungkapkan konstitusi melindungi semua orang dan mereka berhak mendapat lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, setiap negara wajib terlibat dalam penyelamatan lingkungan hidup.
Baca juga : Perlu Kebijakan Antisipatif Sikapi Perkembangan Kecerdasan Buatan
Atas dasar itulah, jelas Zenzi, setiap orang harus berperan melindungi lingkungan hidupnya.
Konflik terkait lingkungan kerap terjadi, tambah Zenzi, karena ada cara pandang yang berbeda antara masyarakat dan negara.
Menurut dia, masyarakat memiliki pedoman hidup terkait aturan benar atau salah dan baik atau buruk. Penilaian itu, tambah dia, sudah dipakai pada praktik keseharian dalam pengelolaan lingkungan berdasarkan norma dan etika.
Baca juga : Masyarakat Punya Hak untuk Menyuarakan Keresahannya Soal Lingkungan Hidup
Sementara, ujar Zenzi, negara tidak memandang satu kebijakan atas benar atau salah dan baik atau buruk, tetapi semata berdasarkan legal dan tidak legal.
Sehingga, tegas dia, ketika ada masyarakat yang melawan legalitas suatu kebijakan, negara menilai masyarakat yang mengkritik kebijakan itu sebagai pihak jahat.
Akibatnya, tambah Zenzi, kerusakan lingkungan Indonesia justru masif terjadi diawali oleh terbitnya kebijakan. Seharusnya, jelas dia, kritik terhadap suatu kebijakan dijadikan dasar untuk mereview kebijakan tersebut.
Baca juga : Segera Atasi Kendala Sektor Wisata untuk Capai Target 14,3 Juta Kunjungan
Satyawan berpendapat setiap upaya konservasi di dunia memiliki tiga tujuan utama, yaitu menjaga ekosistem dan mempertahankan proses-proses ekologis penting yang menjadi pengganggu kehidupan manusia.
Selain itu, tambah dia, perlindungan keanekaragaman spesies dan genetik satwa dan tumbuhan liar dari kepunahan yang terjadi alami. Bila tidak diatur dengan upaya konservasi, kepunahan sejumlah spesies akan lebih cepat.
Tujuan berikutnya adalah pemanfaatan secara lestari untuk menyeimbangkan kepentingan konservasi dan ekonomi.
Baca juga : Data sektor UMKM Harus Mampu Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Menurut Setyawan, kebijakan lingkungan hidup bukan sekadar legal atau tidak legal, karena undang-undang tentang lingkungan hidup selalu dilengkapi aturan Amdal dan aturan-aturan pelaksanaannya.
Setyawan berpendapat hadirnya undang-undang tentang lingkungan hidup itu untuk melindungi wilayah Indonesia dari kerusakan lingkungan dan melindungi kehidupan manusia.
Sejumlah tujuan dari kebijakan tersebut, tambah dia, memperlihatkan bahwa kebijakan yang dihadirkan pemerintah bukan didasari dengan legal atau tidak legal semata.
Baca juga : Kejagung Harus Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad di Yogya
Bambang, mengungkapkan dirinya dan keluarga hidup dan mencari nafkah di lingkungan Karimunjawa berdasarkan budaya yang dikenalnya sejak lahir.
Karena sejatinya, ujar Bambang, warga Karimunjawa adalah pendatang yang terdiri dari sejumlah suku antara lain Jawa, Bugis, Madura dan Mandar.
Namun, tegas dia, beberapa tahun belakangan ini masyarakat Karimunjawa dipaksa memakai undang-undang dalam mengelola lingkungan.
Baca juga : Pemanfaatan Data dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional Harus Konsisten
Padahal, jelas Bambang, ketika belum ada penerapan undang-undang dalam pengelolaan lingkungan di Karimunjawa dengan mengedepan kebersamaan, lingkungan hidup di Karimunjawa kondisinya jauh lebih baik.
Menurut Bambang, pada 2017 mulai terlihat eksploitasi besar-besaran lingkungan untuk tambak udang di Karimujawa.
Dia mengaku fenomena tersebut dan dampaknya sudah coba dilaporkan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten setempat, serta ke Balai Taman Nasional, namun tidak mendapat repson yang nyata.
Baca juga : Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Harus Dapat Perhatian Serius
Pada akhirnya, ungkap Bambang, kondisi eksploitasi Karimunjawa itu disebarkan melalui media sosial oleh aktivis lingkungan yang bergiat di Karimunjawa, tetapi malah dijerat dengan UU ITE.
Menyikapi kondisi tersebut, Setyawan berpendapat, bahwa kawasan tambak udang itu di luar kawasan taman nasional, sehingga di luar kewenangannya untuk menindak.
Diakui dia, pada pengelolaan kawasan mangrove juga masih ada problem regulasi, terutama mangrove pada areal penggunaan lain (APL) dan mangrove yang berada di kawasan di luar hutan.
Baca juga : Pembelajaran Berbasis Tantangan Cetak Generasi Muda yang Tangguh
Lalu, Arimbi berpendapat kasus-kasus hukum terkait lingkungan yang muncul saat ini merupakan puncak gunung es.
Menurut Arimbi kasus hukum terkait lingkungan kerap terjadi disebabkan tidak adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatannya.
Terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat adat di sekitar hutan misalnya, tambah dia, menggunakan alasan untuk melindungi hutan dari proses perusakan.
Baca juga : Generasi Muda Berpotensi Dorong Peningkatan Jumlah Wirausaha
Diakui Arimbi ada masalah gap dalam pemahaman hukum antara pemerintah dan masyarakat, sehingga muncul berbagai permasalahan hukum saat ini.
Sementara Alpius, berpendapat bila UU ITE masih dinilai belum memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu segera dilakukan penyempurnaannya.
Menurut Alpius, solusi untuk penyempurnaan bisa mulai dengan menggali substansi apa yang kurang dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Baca juga : Implementasi 4 Konsensus Kebangsaan, Wujudkan Masa Depan yang Lebih Baik
Substansi yang dihasilkan, jelasnya, bisa ditambahkan dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan turunan lainnya. Kementerian Hukum dan HAM, tegas Alpius, akan membantu memberi solusi melalui tahapan-tahapan legislasi yang ada dalam proses penyempurnaan kebijakan tersebut. (RO/Z-6)
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung.
WALHI dan Harli melakukan audiensi selama lebih kurang 1 jam. Masing-masing WALHI perwakilan daerah menyampaikan temuan kasus i forum tersebut.
SBY mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.
PESAN keberlanjutan sumber daya alam termasuk pulau kecil bukan tiba tiba hadir ke dalam menu pembangunan kita.
Aktivis lingkungan dan pendorong perubahan asal India, Sahil Jha, melanjutkan perjalanan bersepeda ke Jakarta dan Bogor.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
ASOSIASI Pengusaha Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia melantik pengurus baru di Batam, Kepulauan Riau.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved