Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
AKTIVIS lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (25/1). Daniel ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan penyebaran rasa kebencian melalui media sosial.
Advokat LBH Semarang, Cornel Gea, meminta solidaritas dari masyarakat untuk mendesak kepala Kejaksaan Negeri Jepara agar segera membebaskan Daniel. Di samping itu menghentikan proses hukum terhadap empat aktivis lingkungan lainnya yang juga dituduh melanggar UU ITE.
Gea menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66, Undang-Undang Nomor 32 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PLPH).
Baca juga: Kompolnas Pantau Dugaan Kasus Illegal Logging di Karimunjawa
Undang-undang tersebut berbunyi 'Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun digugat secara perdata.'
Diketahui, sejak 2016, Daniel dan rekan-rekannya telah mengangkat suara menentang keberadaan tambak udang vaname ilegal yang merajalela di pulau Karimunjawa. Namun, penolakan mereka terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran yang diakibatkan praktik ilegal ini malah dibalas dengan penindasan hukum menggunakan UU ITE oleh para penambak udang.
Baca juga: 5 ABK Pengangkut Alat Berat Terbalik di Perairan Kepulauan Karimunjawa
Pada tanggal 7 Desember 2023, Daniel ditangkap Polres Jepara, namun penahanannya ditangguhkan tanggal 8 Desember 2023. Meski demikian, perjuangannya belum berakhir. Kini, ia kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara dengan nomor surat PRINT -87/M.3.23/RTN/Eku.2/01/2024.
Gea juga memastikan hak untuk menyuarakan kebenaran dan melindungi lingkungan hidup tidak lagi dipenjarakan atau ditindas oleh hukum yang tidak adil. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan Karimunjawa dan menghentikan kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Mari rapatkan barisan dan beritahu kepada Ketua Kejaksaan Negeri Jepara bahwa Daniel berhak bebas,” Seru Cornel Gea, Semarang (25/1).
Secara terpisah seniman dan budayawan Kabupaten Jepara yang aktif mendukung pergerakan Kawali Jawa Tengah, Brodin Kawak, mengatakan Daniel sebagai seorang Jepara yang gentlement.
"Daniel,sebagai orang Jepara aku lebih menghormati kamu daripada Pemimpin Jepara yang melempem, Para anggota Dewan yang tak memiliki rasa kemanusiaan. Para pemuka masyarakat yang hanya berpikir keuntungam politis buat diri dan golonganya sendiri," kata Brodin.
Brodin mengatakan peristiwa penangkapan Daniel menjadi presiden buruk tentang penyelamatan lingkungan di Jepara. "Jika aktivis lingkungan dikriminalisasi, dihukum dengan tuntutan pelanggaran UU ITE yang membahayakan hak warga negara dalam menyampikan pendapat, bagaimana kita bisa menjamin masa depan alam dan lingkungan Kita," ujarnya.
"Daniel tidak melakukan tindak pidana. Daniel memperjuangkan kelestarian alam Karimunjawa. Bebaskan Daniel dari kurungan..!" (RO/Z-3)
Profesor antropologi Universitas South Florida mengubah data ilmiah tentang krisis tiram di Florida menjadi musik jazz berjudul Oysters Ain’t Safe.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku langsung bergerak cepat memperbaiki fasilitas umum yang sempat dirusak massa aksi demonstrasi di gedung MPR/DPR pada Senin 25 Agustus
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemprov Jabar segera mempercepat operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Bogor
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
KEMENTERIAN Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam mengatasi polusi plastik pada forum internasional.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved