Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
AKTIVIS lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (25/1). Daniel ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan penyebaran rasa kebencian melalui media sosial.
Advokat LBH Semarang, Cornel Gea, meminta solidaritas dari masyarakat untuk mendesak kepala Kejaksaan Negeri Jepara agar segera membebaskan Daniel. Di samping itu menghentikan proses hukum terhadap empat aktivis lingkungan lainnya yang juga dituduh melanggar UU ITE.
Gea menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66, Undang-Undang Nomor 32 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PLPH).
Baca juga: Kompolnas Pantau Dugaan Kasus Illegal Logging di Karimunjawa
Undang-undang tersebut berbunyi 'Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun digugat secara perdata.'
Diketahui, sejak 2016, Daniel dan rekan-rekannya telah mengangkat suara menentang keberadaan tambak udang vaname ilegal yang merajalela di pulau Karimunjawa. Namun, penolakan mereka terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran yang diakibatkan praktik ilegal ini malah dibalas dengan penindasan hukum menggunakan UU ITE oleh para penambak udang.
Baca juga: 5 ABK Pengangkut Alat Berat Terbalik di Perairan Kepulauan Karimunjawa
Pada tanggal 7 Desember 2023, Daniel ditangkap Polres Jepara, namun penahanannya ditangguhkan tanggal 8 Desember 2023. Meski demikian, perjuangannya belum berakhir. Kini, ia kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara dengan nomor surat PRINT -87/M.3.23/RTN/Eku.2/01/2024.
Gea juga memastikan hak untuk menyuarakan kebenaran dan melindungi lingkungan hidup tidak lagi dipenjarakan atau ditindas oleh hukum yang tidak adil. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan Karimunjawa dan menghentikan kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Mari rapatkan barisan dan beritahu kepada Ketua Kejaksaan Negeri Jepara bahwa Daniel berhak bebas,” Seru Cornel Gea, Semarang (25/1).
Secara terpisah seniman dan budayawan Kabupaten Jepara yang aktif mendukung pergerakan Kawali Jawa Tengah, Brodin Kawak, mengatakan Daniel sebagai seorang Jepara yang gentlement.
"Daniel,sebagai orang Jepara aku lebih menghormati kamu daripada Pemimpin Jepara yang melempem, Para anggota Dewan yang tak memiliki rasa kemanusiaan. Para pemuka masyarakat yang hanya berpikir keuntungam politis buat diri dan golonganya sendiri," kata Brodin.
Brodin mengatakan peristiwa penangkapan Daniel menjadi presiden buruk tentang penyelamatan lingkungan di Jepara. "Jika aktivis lingkungan dikriminalisasi, dihukum dengan tuntutan pelanggaran UU ITE yang membahayakan hak warga negara dalam menyampikan pendapat, bagaimana kita bisa menjamin masa depan alam dan lingkungan Kita," ujarnya.
"Daniel tidak melakukan tindak pidana. Daniel memperjuangkan kelestarian alam Karimunjawa. Bebaskan Daniel dari kurungan..!" (RO/Z-3)
DESA Panji Anom, Kabupaten Buleleng (Bali Utara), dan Desa Abiansemal, Kabupaten Badung (Bali Selatan) bersama SW Indonesia menjawab dua tantangan besar di masyarakat.
Tim mahasiswa Sampoerna University mempresentasikan Green Asphalt, sebuah inovasi dari Plastic Waste for Sustainable Pavement Centre (PWSPC) Sampoerna University.
SBY mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.
PESAN keberlanjutan sumber daya alam termasuk pulau kecil bukan tiba tiba hadir ke dalam menu pembangunan kita.
Aktivis lingkungan dan pendorong perubahan asal India, Sahil Jha, melanjutkan perjalanan bersepeda ke Jakarta dan Bogor.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved