Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Kembalikan Hak Sehat Rakyat

10/2/2026 05:00

SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil. Namun, di Republik ini, angka sebesar itu kiranya masih dilihat sebagai statistik yang bisa dihapus dalam waktu singkat dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi belasan juta warga miskin tersebut dilakukan atas nama pemutakhiran data.

Tujuannya mulia, menertibkan administrasi dan menyelamatkan uang negara agar tepat sasaran. Kita sepakat bahwa basis data penerima bantuan sosial, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memang harus bersih dari 'penumpang gelap' alias mereka yang sudah mampu, meninggal dunia, atau fiktif. Tidak boleh sedikit pun APBN bocor untuk membiayai orang-orang yang tidak berhak itu.

Akan tetapi, menjadi persoalan serius ketika pemutakhiran sekaligus pembersihan data tersebut dilakukan dengan cara yang meminggirkan empati. Tidak ada komunikasi yang pasti, tidak ada sosialisasi yang memadai, tiba-tiba kebijakan itu datang bagaikan teror bagi sebagian masyarakat. Layak dibilang teror karena penonaktifan 11 juta peserta itu dilakukan tanpa peringatan dini.

Bayangkan kepanikan pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara kontinu, atau penderita kanker yang bergantung pada kemoterapi, juga pasien talasemia yang mesti rutin mendapatkan infus darah, tiba-tiba ditolak rumah sakit karena, tanpa mereka tahu, status kepesertaan mereka nonaktif.

Data Kemenkes menyebut bahwa dari 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicabut itu, sekitar 120 ribu peserta adalah pasien dengan riwayat penyakit katastropik dan sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah. Bagi mereka, penonaktifan mendadak ini tidak ubahnya seperti vonis mati secara tidak langsung.

Sekali lagi, inti persoalannya bukan pada niat membersihkan data, melainkan pada cara penyampaiannya yang nirempati. Dari kasus ini amat terlihat bahwa pola komunikasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial sebagai pemilik data dan BPJS Kesehatan sebagai eksekutor, cenderung menggunakan pendekatan hit and run. Eksekusi dulu, urusan belakangan.

Sengkarut ini diperparah dengan kegagalan koordinasi pusat dan daerah yang klasik. Ketika masalah meledak, pola saling lempar tanggung jawab terjadi. Pusat berdalih data berasal dari daerah, BPJS berdalih hanya menjalankan regulasi, sementara dinas sosial di daerah kewalahan menerima amarah warga.

Kebijakan tersebut pada akhirnya juga memindahkan beban fiskal secara sepihak ke pemerintah daerah (pemda) yang sebetulnya juga tidak punya kemewahan APBD. Pemda terpaksa menanggung iuran warga yang terlempar dari tanggungan APBN agar bisa mereaktivasi kepesertaan mereka di BPJS.

Negara semestinya hadir untuk melindungi segenap rakyat, bukan memberikan kejutan yang mematikan. Hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh diputus seketika layaknya memutus aliran listrik lantaran telat bayar.

Mereka bukan penjahat, bukan koruptor yang menilap uang negara sampai miliaran bahkan triliunan rupiah. Mereka hanyalah warga yang menurut survei Kemensos sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Mereka tidak salah apa-apa. Lantas apakah pantas mereka diperlakukan seperti penjahat?

Untuk kebijakan yang strategis dan menyangkut orang banyak seperti itu, semestinya ada mekanisme grace period atau masa tenggang yang diberlakukan. Tidak bisa serta-merta, harus ada tahapannya. Jika kebijakan pemutakhiran data tersebut berujung penonaktifan, berikan waktu transisi sehingga layanan kesehatan tetap bisa diakses sembari warga mengurus sanggahan.

Kini, solusi jangka pendek untuk mengatasi kepanikan masyarakat mesti dilakukan. Kiranya usul Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang disampaikan saat rapat bersama pimpinan DPR layak ditimbang. Budi mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data kepesertaan 11 juta PBI-JK yang dinonaktifkan.

Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan siap mencairkan anggaran Rp15 miliar untuk reaktivasi JKN otomatis sementara usulan Menkes tersebut. Klop sudah. Untuk saat ini, kiranya itulah hal maksimal yang bisa dilakukan pemerintah. Tidak hanya untuk memadamkan bara kemarahan publik, tetapi sekaligus untuk mengembalikan hak sehat rakyat.

 



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.