Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

28/2/2026 05:00

PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan. Namun, di sisi lain, 'pendarahan' keuangan yang dialami BPJS Kesehatan sebagai penerima mandat pengelolaan JKN seolah menjadi penyakit kronis yang gagal disembuhkan.

Anggaran JKN terancam defisit karena sejak 2023 rasio klaim sudah mencapai 106%, yang dilanjut pada 2024 dengan angka yang sama. Pada 2025, rasio klaim meningkat mencapai 113% sehingga terjadi defisit yang nilainya menembus Rp20 triliun pada tahun ini. Estimasi angka defisit yang terus membengkak tersebut pada akhirnya kembali memicu wacana klasik, yakni menaikkan iuran peserta.

Kita sepakat bahwa keberlanjutan JKN tidak boleh dikorbankan. Sebagai instrumen jaminan sosial, BPJS Kesehatan harus tetap sehat secara finansial agar layanan medis tidak tersendat. Namun, menjadikan penaikan iuran sebagai satu-satunya 'obat mujarab' setiap kali neraca keuangan memerah atau saban likuiditas tersendat, boleh dikatakan langkah yang kurang bijaksana.

Kita juga tidak menampik pendapat bahwa penaikan iuran BPJS merupakan keniscayaan. Bahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 telah diamanatkan agar besaran iuran ditinjau paling lama setiap dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Adapun saat ini sudah lebih dari 5 tahun belum dilakukan penyesuaian untuk iuran JKN.

Akan tetapi, sebagaimana setiap kebijakan yang digulirkan, pemerintah semestinya menjadikan kepentingan rakyat sebagai landasan utama. Pemerintah tidak boleh menutup mata bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja. Daya beli kelas menengah sedang goyah, harga kebutuhan pokok merangkak naik, dan ketidakpastian lapangan kerja formal masih menghantui. 

Membebani pundak rakyat dengan penaikan iuran di tengah situasi 'sesak napas' ekonomi itu adalah langkah yang bukan saja kontraproduktif, melainkan juga cenderung tidak peka terhadap realitas sosial. Alih-alih menambah pendapatan BPJS Kesehatan, penaikan iuran boleh jadi justru berpotensi memicu lonjakan angka tunggakan atau peserta mandiri yang turun kelas secara massal.

Sebelum menyodorkan tagihan lebih tinggi kepada rakyat, sepatutnya pemerintah menyodorkan dulu transparansi dan akuntabilitas, di mana sebetulnya letak 'kebocoran' yang membuat keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami defisit? Apakah murni karena iuran yang underpriced atau ada masalah pada manajemen klaim dan kolektibilitas iuran, atau ada sebab lain? 

Mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum mengetok palu penaikan. Apalagi kita juga masih sering mendengar terkait dengan sejumlah persoalan yang masih menggelayuti program JKN, mulai dari isu fraud (kecurangan) klaim dari fasilitas kesehatan hingga lemahnya sistem pengawasan yang membuat dana publik menguap sia-sia.

Kiranya pemerintah perlu melahirkan terobosan, bukan sekadar jalan pintas. Optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (rokok) atau cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), misalnya, mestinya itu bisa menjadi alternatif pendanaan untuk menambah subsidi biaya kesehatan JKN. Dengan dana-dana itu, pemerintah bahkan berpotensi bisa melebarkan subsidi iuran ke peserta non-penerima bantuan iuran (PBI).

Kita ingin mengingatkan pemerintah bahwa JKN dibentuk untuk memberikan perlindungan, bukan beban tambahan bagi masyarakat. Jaminan kesehatan adalah bantalan sosial, bukan batu sandungan bagi rakyat yang sedang berusaha untuk bangkit. Jangan sampai misi mulia menyelamatkan BPJS Kesehatan justru dilakukan dengan cara membebani rakyat yang sedang berjuang untuk sehat sekaligus bertahan hidup



Berita Lainnya