Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen. Saat ini, ambang batas ditetapkan sebesar 4% suara sah nasional untuk dapat mengirim wakil ke DPR.
Hampir semua partai politik sepakat angka itu perlu dinaikkan. Pesannya terang, yaitu menyederhanakan sistem multipartai dan memperkuat efektivitas pemerintahan presidensial. Kita memandang urgensi itu bukan sekadar kepentingan elite politik, melainkan kebutuhan sistemik demokrasi kita.
Dalam desain presidensial, stabilitas pemerintahan sangat ditentukan oleh dukungan politik di parlemen. Fragmentasi partai yang terlalu lebar kerap melahirkan koalisi rapuh, negosiasi berlarut, dan kompromi yang tidak selalu berbasis kepentingan publik.
Pemerintah pun kerap tersandera oleh tarik-menarik kepentingan jangka pendek. Akibatnya agenda strategis, seperti reformasi struktural, industrialisasi, ketahanan pangan, hingga transisi energi, sering kali tersendat.
Pengalaman selama dua dekade reformasi menunjukkan bahwa sistem multipartai ekstrem tidak otomatis memperkuat kualitas demokrasi. Justru sebaliknya, ia dapat menimbulkan biaya politik tinggi dan memperlemah akuntabilitas. Di sinilah urgensi penyederhanaan partai menemukan relevansinya.
Banyak negara dengan sistem presidensial menerapkan ambang batas parlemen sebagai instrumen rekayasa sistem kepartaian. Jerman, misalnya, menetapkan ambang batas 5% untuk Bundestag demi menjaga stabilitas.
Turki bahkan pernah menerapkan ambang batas 10% sebelum kemudian diturunkan. Ambang batas bukanlah pembatasan demokrasi, melainkan mekanisme untuk memastikan efektivitas representasi.
Indonesia bukan tanpa pengalaman. Sejak reformasi, ambang batas parlemen telah dinaikkan secara bertahap, dari 2,5%, 3,5%, hingga 4%. Setiap penaikan membawa konsekuensi penyederhanaan partai di parlemen, meski belum sampai pada taraf multipartai sederhana yang ideal.
Karena itu, penaikan ambang batas di atas 4% patut dipertimbangkan secara serius. Namun, diskusi tidak boleh berhenti pada angka. Kita perlu kajian komprehensif pula tentang berapa besaran yang proporsional? Apakah 5% cukup? Ataukah lebih? Yang terpenting, kebijakan ini harus berpijak pada tujuan memperkuat sistem presidensial tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan.
Di sinilah kekhawatiran tentang 'suara hilang' (wasted votes) harus dijawab. Penaikan ambang batas memang berpotensi membuat suara pemilih partai yang tidak lolos tidak terkonversi menjadi kursi. Ini bukan persoalan kecil. Demokrasi bertumpu pada legitimasi suara rakyat.
Karena itu, revisi UU Pemilu harus membuka ruang inovasi. Opsi penguatan pendidikan politik agar partai melakukan konsolidasi sebelum pemilu perlu dipertimbangkan. Skema penggabungan partai atau koalisi permanen sebelum pencalonan bisa menjadi jalan tengah. Bahkan, diskursus tentang desain daerah pemilihan dan metode konversi suara perlu dimasukkan dalam pembahasan.
Tujuan kita jelas, yakni menciptakan sistem multipartai sederhana yang kompetitif, bukan oligarkis. Penyederhanaan bukan untuk memonopoli kekuasaan, melainkan demi mengefisienkan pengambilan keputusan politik. Demokrasi yang efektif tidak hanya soal banyaknya pilihan, tetapi juga kemampuan sistem menghadirkan pemerintahan yang bekerja.
Momentum pembahasan Undang-Undang Pemilu tidak boleh disia-siakan. Penaikan ambang batas parlemen harus menjadi bagian dari desain besar penataan demokrasi. Kita dorong DPR dan pemerintah untuk berani mengambil langkah ini, dengan landasan akademik yang kuat dan dialog publik yang terbuka.
Demokrasi bukan sekadar prosedur lima tahunan. Ia adalah arsitektur yang harus terus disempurnakan. Menaikkan ambang batas parlemen adalah salah satu bata penting dalam membangun fondasi sistem presidensial yang lebih kokoh, efektif, stabil, dan tetap representatif.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved