Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Sigap Membaca Perubahan Amerika

23/2/2026 05:00

DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membacakan putusan monumental yang membatalkan pengenaan tarif sepihak yang selama ini diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

Aliran dampak putusan lembaga yudikatif tertinggi ‘Negeri Paman Sam’ itu pun sampai ke mana-mana. Apalagi, berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal dengan AS.

Putusan tersebut juga menjadi penanda era unilateralisme sudah memasuki masa senja. Sejak Trump memimpin, persoalan tarif seakan menjadi keputusan eksekutif sepihak Gedung Putih. Pengenaan tarif atas produk yang berasal dari negara lain menjadi aturan sepihak dari presiden.

Mahkamah Agung AS akhirnya membatasi wewenang presiden dalam mengenakan tarif. Presiden AS tidak bisa lagi semena-mena menetapkan tarif tanpa ada persetujuan dari Kongres. Tarif sudah tidak bisa dijadikan amunisi dalam perang dagang oleh seorang presiden yang bisa berubah secara sepihak.

Mahkamah Agung AS membuat perdagangan berjalan lebih institusional dan berbasis aturan. Bandul perang dagang mulai bergeser menuju titik di seberang, yakni diplomasi dagang.

Bagi Indonesia, putusan MA itu juga memberikan kepastian hukum dalam hubungan dagang antarnegara. Bagi pelaku usaha, putusan tersebut tentu menjadi kabar gembira. Mereka tidak perlu harus membatalkan pengiriman barang lantaran pemerintah tiba-tiba menaikkan tarif masuk ke AS.

Putusan itu juga membuat kompetisi global kian sengit. Jika sebelumnya tarif menjadi penghalang bagi banyak negara, kini akses pasar AS kembali terbuka secara lebih luas. Pelaku usaha dari seluruh penjuru dunia kembali mendapatkan kesempatan yang sama untuk berlomba memasuki pasar yang sama.

Kecepatan dan ketepatan adalah mata uang berharga. Negara-negara sahabat di kawasan, seperti Vietnam, Tailan, dan India, sejatinya juga pesaing dalam urusan perdagangan global. Mereka pasti sedang menghitung ulang strategi pascaputusan Mahkamah Agung AS. Negara yang paling terlambat merespons akan menjadi penonton di tengah perjamuan besar perdagangan global.

Tidak ada yang perlu disesali dari perjanjian perdagangan resiprokal. Sejatinya, Indonesia bisa memiliki nilai tambah dalam kesepakatan itu. Perjanjian yang telah diteken bisa menjadi aset dalam diplomasi ekonomi, karena negara yang memiliki jaringan formal cenderung lebih siap menghadapi perubahan.

Akan tetapi, dengan mekanisme institusional, berarti Indonesia tidak bisa lagi hanya mengandalkan diplomasi high level antarkepala negara. Kita harus mulai memperkuat lobi pada tingkat parlemen dan lembaga teknis di AS. Diplomasi dagang bukan lagi soal kedekatan antarelite.

Dengan demikian, optimisme itu tidak boleh membuat besar kepala. Industri dalam negeri harus tetap memperkuat strukturnya. Hilirisasi adalah harga mati agar industri diarahkan pada peningkatan nilai tambah dan daya saing, bukan sekadar ekspor bahan mentah. Namun, hilirisasi tidak cukup jika tanpa efisiensi. Semua akan sia-sia bila seluruh produk masih diselimuti biaya tinggi.

Karena itu, amat dibutuhkan peran pemerintah. Mulai dari menekan praktik biaya tinggi, mencegah penyelundupan bahan mentah, hingga mengerahkan segala daya untuk menjadi pasukan penyerbu dalam melihat peluang perdagangan di luar negeri.

Termasuk, mengupayakan agar Indonesia bisa melepaskan ketergantungan pada pasar-pasar tradisional yang itu-itu saja. Indonesia harus agresif menjemput peluang di pasar-pasar baru nontradisional, atau yang dikenal dengan strategi ‘samudra biru’ yang selama ini terabaikan.

Yang terbaik ialah menatap masa depan dengan optimisme, sembari membaca arah perubahan secara tepat.



Berita Lainnya